Jumat, 24 April 2020
Jumat, 27 Maret 2020
AREA BERMAIN SEBAGAI SUMBER BELAJAR ANAK DIDIK TK
TK
Negeri Pembina Kecamatan Batuwarno sebagai satu satunya sekolah TK Negeri di
Kecamatan Batuwarno.Sekolah ini mengadakan inovasi berupa pemanfaatan area
bermain sebagai sumber belajar bagi anak didik. Hal ini dilakukan karena
persepsi masyarakat bahwa belajar hanya menggunakan buku dan alat tulis.
Area
bermain digunakan anak untuk
mengembangkan 6 aspek bidang pengembangan yaitu, Nilai-nilai Moral Agama (NAM),
Fisik Motorik, Kognitif, Bahasa, Sosial Emosional dan Seni. Bidang pengembangan
tersebut sesuai dengan standar pendidikan anak usia dini yang tertuang dalam
Permendikbud 137 tahun 2014. Tantangan kita saat ini adalah kurangnya memadahi
sarana bermain, kegiatan bermain yang sering dan sudah tergantikan oleh media
lain gawai, seringnya kegiatan belajar yang terpancang pada buku dan alat
tulis.Padahal kegiatan belajar diarea bermain ini kita bisa melakukan kegiatan
belajar tanpa kita sadar bahwa kita telah belajar karena belajar kita tidak
dengan buku dan alat tulis.
Langkah
pemanfaatan area bermain sebagai sumber belajar bagi anak didik di TK Negeri
Pembina Kecamatan Batuwarno digagas oleh bapak Suyono, S.Pd.M.Pd selaku Kepala
TK. Beliau menjelaskan bahwa cukup prihatin dengan keadaan sekarang anak-anak
belajar selalu menggunakan buku, banyak anak yang merasa bosan dan malas untuk
belajar. Mereka lebih asyik bermain gawai.
Sekarang
mereka merasa lebih senang dan semangat
saat belajar, mereka tidak terpaksa karena dunia mereka adalah bermain. Mereka
sejenak melupakan gawai yang kurang baik bagi kesehatan dan bersosialisasi
dengan temanya.Kegiatan belajar anak ini didukung dengan fasilitas area bermain
yang ada di TK Negeri Pembina Kecamatan Batuwarno. Dengan adanya area bermain
sebagai sumber belajar anak- anak bisa mencapai tahap perkembangan sesuai
dengan usia anak dapat tercapai.
Senin, 23 Maret 2020
Panen Buah Naga
Pembuatan Bio Pori
Penanaman Pohon
Jumat, 21 Februari 2020
TK AISYIYAH BATUWARNO MELAKSANAKAN KEGIATAN JABAR MALIK ( JAJAN BARENG MAYOKKE BAKUL CILIK ) KE PASAR TRADISIONAL.
TK Aisyiyah yang berada di Kecamatan Batuwarno Kabupaten Wonogiri melakukan sebuah inovasi kegiatan pembelajaran di luar kelas. Sekolah ini melakukan inovasi kegiatan belanja ke pasar tradisional dengan istilah Jabar Malik yang artinya Jajan Bareng Mayokke Bakul Cilik. Inovasi ini juga bertujuan untuk menambah tumbuhnya kecintaan terhadap kearifan lokal yang ada. Dimana animo masyarakat khususnya anak –anak bahwa swalayan , supermarket dan toko – toko modern lainnya lebih banyak dituju dan digemari daripada pasar tradisional.
Jabar malik
merupakan kegaiatan pembelajaran di luar kelas yang dilakukan anak dengan penuh
tantangan dan tanggung jawab namun tetap menyenangkan. Tanpa disadari anak,
mereka akan melakukan beberapa kegiatan untuk mencapai beberapa indikator
Standar Tingkat Pencapaian Pembelajaran dari enam bidang pengembangan yaitu
Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Bahasa, Koghnitif, Seni dan Sosial
Emosional. Kegiatan ini dilaksanakan pada saat tema Diri Sendiri dengan sub
tema Makanan Kesukaanku serta tema Tanaman dengan sub tema Sayuran.
Kegiatan Jabar
Malik ini mendapat respon yang sangat baik dari orang tua siswa dan masyarakat
lainnya termasuk pedagang pasar. Ada beberapa orang tua yang dilibatkan
langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Misalnya sebagai pendamping
kelompok siswa, pengambilan foto untuk dokumentasi, serta menyiapkan beberapa
keperluan lainnya. Sedangkan sumber anggaran yang di gunakan pada kegiatan
tersebut dari Dana Alokasi Kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ( DAK BOP PAUD )
Dunia anak adalah
dunia bermain. Dunia anak adalah dunia nyata. Segala bentuk kegiatan
pembelajaran sebaiknya diberikan secara nyata. TK Aisyiyah Batuwarno memiliki inovasi dalam hal pelayanan
pembelajaran yang konkrit dan nyata. Melalui kegiatan di luar kelas ada
beberapa kegiatan yang dilakukan anak meniru seperti kejadian yang
sesungguhnya. Salah satunya adalah belanja ke pasar tradisional. Disana anak
akan melakukan transaksi belanja melalui komunikasi dengan para pedagang.
Komunikasi juga akan dilakukan saat musyawarah untuk mengambil keputusan dengan teman kelompoknya
Walaupun lokasi
sekolah berada di desa namun kami tetap memberikan kegiatan tersebut untuk
menambah cintanya kepada kearifan lokal yang ada. Menurut Kepala TK Aisyiyah
Batuwarno, Wiwiek Widyastuti, menurut Permendikbud No.
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD, disana ada indikator – indikator
yang mengatur tentang Standar Tingkat pencapaian Perkembangan anak sesuai usia.
Sedangakan pada Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan PAUD
bahwa lembaga dapat melaksanakan pelayanan pembelajaran sesuai dengan kondisi
wilayahnya masing – masing namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Senin, 03 Februari 2020
PANDUAN SEKOLAH ADIWIYATA “Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan” SD NEGERI 1 SELOPURO
Klik dibawah ini untuk mendowload buku petunjuk:
Link Download Buku Petunjuk Sekolah Adiwiyata
I.
PENDAHULUAN
A.
Gambaran
Umum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)
di Indonesia.
Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia
dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun
1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-garis Besar Program Pengajaran
Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di
bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan
tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota
Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101
PSL.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa
penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif
dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan
lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan
kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui
Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program
Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya
Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai
dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di
470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran
Guru (PPPG).
Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan
oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang
beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan
Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan
Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam
pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998
– 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational
Education Development Center)
Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan
melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH
dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah
Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara
Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang
diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006
Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program
ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan
perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak
tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai
1.351 sekolah dari 251.415
sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se-Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata
mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau
total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA,
SMK) Se-Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di
pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit,
hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit
diimplementasikan.
Dilain
pihak Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi
sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut
terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan
kurikulum serta, sistem evaluasi
dokumen dan penilaian
fisik .
Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan
Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian
penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang
berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah
menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana
dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun
2005, yang dijabarkan dalam 8 standar
pengelolaan pendidikan.
Dengan
melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya
peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan
mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap
perkembangan ekonomi, sosial, dan
lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
B.
Pengertian dan tujuan Adiwiyata
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai
tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan
berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang
bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
C.
Prinsip-prinsip
Dasar Program Adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip
dasar berikut ini;
1.
Partisipatif: Komunitas sekolah
terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2.
Berkelanjutan: Seluruh
kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
D.
Komponen
Adiwiyata :
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat)
komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah
Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
1.
Kebijakan Berwawasan
Lingkungan
2.
Pelaksanaan Kurikulum Berbasis
Lingkungan
3.
Kegiatan Lingkungan Berbasis
Partisipatif
4.
Pengelolaan Sarana Pendukung
Ramah Lingkungan
E.
Keuntungan
mengikuti Program Adiwiyata
1.
Mendukung pencapaian standar
kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
2.
Meningkatkan efesiensi
penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi
dari berbagai sumber daya dan energi.
3.
Menciptakan kebersamaan warga
sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
4.
Menjadi tempat pembelajaran
tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan
benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
5.
Meningkatkan upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran,
pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.
F.
Target Pencapaian Program Adiwiyata sampai dengan 2014
Sebagai upaya menanamkan nilai budaya dan
peduli lingkungan di sekolah yang lebih banyak di wilayah Indonesia, maka perlu
ditetapkan sebuah target pencapaiannya. Target pencapaian jumlah sekolah
Adiwiyata dari tahun 2012 sampai
tahun 2014 adalah 6.480 sekolah
sebagaimana Tabel 1 berikut ini :
TABEL 1. TARGET PENCAPAIAN
PROGRAM ADIWIYATA TAHUN 2012-2014
No |
SEKOLAH |
2012 |
2013 |
2014 |
TOTAL |
1.
|
SD/Mi |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1. 620 SEKOLAH |
2.
|
SMP/ Mts |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1. 620 SEKOLAH |
3.
|
SMA/ MA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1. 620 SEKOLAH |
4.
|
SMK |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1 X 540 KAB/ KOTA |
1. 620 SEKOLAH |
TOTAL |
2. 160 SEKOLAH |
2. 160 SEKOLAH |
2. 160 SEKOLAH |
6. 480 SEKOLAH |
Target pencapaian program Adiwiyata tersebut di atas
direncanakan dengan dasar pemikiran bahwa;
1.
Propinsi
diharapkan mendorong semua kabupaten/
kota melaksanakan 4 sekolah masing-masing 1 setiap jenjang pendidikan dasar dan
menengah (SD, SMP, SMA, SMK) mulai tahun 2012, maka tahun 2012-2014 akan tercapai perolehan Adiwiyata
6.480 sekolah.
2.
Dengan
target pencapaian setiap kabupaten/kota 4 sekolah pada setiap jenjang
pendidikan akan memudahkan pembinaan dan pembiayaan untuk mencapai sekolah
adiwiyata,
G.
Pelaksanaan
Program Adiwiyata
Pelaksana program Adiwiyata terdiri dari tim nasional, propinsi,
kabupaten/kota juga di sekolah. Unsur dan peran masing-masing tim seperti
tercantum dibawah ini;
1. Tim Nasional
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut: Kementerian
Lingkungan Hidup (Koordinator), Kementerian pendidikan
Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, LSM pendidikan
lingkungan, perguruan tinggi, media serta swasta. Tim tingkat Nasional
ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Peran dan tugas pokok dari tim nasional adalah sebagai
berikut;
a.
Mengembangkan
kebijakan, program, panduan, materi pembinaan dan instrumen observasi
b.
Melakukan
Koordinasi dengan Pusat Pengeloaan Ekoregion (PPE) dan Propinsi
c.
Melakukan
Sosialisasi program dengan Propinsi
d.
Melakukan
Bimbingan teknis kepada Tim Propinsi dalam rangka pembinaan sekolah
e.
Menetapkan
penghargaan sekolah adiwiyata tingkat nasional
f.
Melakukan
Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Menteri
lingkungan Hidup tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Tim Propinsi
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan Lingkungan Hidup Propinsi (koordinator), Dinas Pendidikan, Kanwil Agama, LSM pendidikan lingkungan, media massa,
perguruan tinggi serta swasta, Tim propinsi ditetapkan
melalui Surat Keputusan Gubernur
Peran dan tugas pokok dari tim provinsi adalah sebagai
berikut;
a.
Mengembangkan
program Adiwiyata tingkat Propinsi
b.
Koordinasi
dengan kabupaten/kota
c.
Melakukan Sosialisasi
program ke kabupaten/kota
d.
Bimbingan
teknis kepada kabupaten/kota dalam rangka pembinaan sekolah
e.
Membuat
Pilot project untuk 4 satuan pendidikan
yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap propinsi
f.
Menetapkan
penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Propinsi
g.
Melakukan
Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Gubernur
tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup
3. Tim Kabupaten/Kota :
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan
Lingkungan Kabupaten/Kota (koordinator), Dinas pendidikan, Kantor agama, LSM
pendidikan lingkungan, media, perguruan tinggi, swasta, sekolah Adiwiyata mandiri.
Tim kabupaten ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Peran dan tugas pokok dari tim kabupaten/kota adalah sebagai
berikut;
a.
Mengembangkan/
Melaksanakan program Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota
b.
Sosialisasi
program adiwiyata kepada sekolah
c.
Bimbingan
teknis kepada sekolah
d.
Membuat
Pilot project untuk 4 satuan pendidikan
yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap Kabupaten/Kota
e.
Menetapkan
penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Kabupaten/ Kota
f.
Melakukan
Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Bupati/Walikota
tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi .
4.
Tim Sekolah
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut
: guru, siswa dan komite sekolah. Tim
sekolah di tetapkan melalui SK Kepala Sekolah.
Peran dan tugas pokok dari tim sekolah
adalah sebagai berikut ;
a.
Mengkaji kondisi lingkungan hidup sekolah,
kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana
b.
Membuat rencana kerja dan mengalokasikan anggaran
sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan dengan
komponen, standar, dan implementasi adiwiyata
c.
Melaksanakan rencana kerja sekolah
d.
Melakukan pemantauan dan evaluasi.
e.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah
tembusan Badan Lingkungan hidup Kabupatan/Kota dan Instansi terkait.
H.
Pembiayaan
Program Adiwiyata
Untuk mencapai tujuan program yang telah ditetapkan dalam
panduan ini, maka diperlukan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan dan
pemberian penghargaan Adiwiyata yang diperoleh dari berbagai sumber antara lain
:
1.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi,dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
I.
Kalender
Kegiatan Program Adiwiyata
Sebagai panduan dalam implementasinya, maka di tetapkan
sebuah rancangan waktu kegiatan
dalam siklus program Adiwiyata. Jenis kegiatan dan rencana waktu dimaksud
sebagai berikut ini:
TABEL
2 KALENDER KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
1. |
Penyempurnaan Panduan Adiwiyata |
Oktober |
2. |
Sosialisasi Panduan Adiwiyata |
Nopember |
3. |
Pelatihan/ TOT |
Desember |
4. |
Pembinaan Adiwiyata |
Januari - Desember |
5. |
Monitoring |
Januari – Desember |
6. |
Pemberian Penghargaan |
Maret- Juni |
7. |
Evaluasi keterlaksanaan program Adiwiyata |
Nopember |
8. |
Informasi dan Komunikasi program Adiwiyata |
Desember |
Dalam rangka melaksanakan kalender
tersebut di atas, dibutuhkan sinergisitas kegiatan antara tim nasional,
propinsi, kabupaten/ kota dan sekolah. Tabel
berikut ini menjelaskan rencana tahapan kegiatan adiwiyata yang perlu dilakukan
oleh masing-masing pihak sebagai
berikut;
TABEL
3 : SINERGISITAS PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA
No |
Kegiatan |
Nasional |
Propinsi |
Kab/ Kota |
Sekolah |
a. |
Penyempurnaan Panduan Adiwiyata |
√ |
- |
- |
- |
b. |
Sosialisasi Panduan Adiwiyata |
√ |
√ |
√ |
- |
c.
|
Pelatihan/ TOT |
√ |
√ |
√ |
- |
d. |
Pembinaan Adiwiyata |
√ |
√ |
√ |
√ |
e. |
Monitoring |
√ |
√ |
√ |
- |
f.
|
Pemberian Penghargaan |
√ |
√ |
√ |
- |
g. |
Evaluasi
keterlaksanaan program Adiwiyata |
√ |
√ |
√ |
- |
h. |
Informasi dan Komunikasi program Adiwiyata |
√ |
√ |
√ |
√ |
Catatan
; Program
tersebut di atas dilakukan oleh
semua pihak berdasarkan kebutuhan
lapangan untuk mencapai target renstra Adiwiyata tahun 2012-2014
II.
PEMBINAAN ADIWIYATA
1. Pengertian Pembinaan Adiwiyata ;
Suatu tindakan yang dilakukan oleh organisasi/
lembaga atau pihak lainnya melakukan pembinaan dalam meningkatkan pencapaian
kinerja program adiwiyata yang berdampak positif terhadap perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Tujuan Pembinaan
a. Meningkatkan kapasitas sekolah untuk mewujudkan
sekolah Adiwiyata
b. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya
manusia dalam pengelolaan program Adiwiyata
c. Meningkatkan pencapaian kinerja pengelolaan
Adiwiyata baik di propinsi maupun di kabupaten/ kota termasuk sekolah dan masyarakat sekitarnya
3. Komponen, Standar, dan
Implementasi
Komponen
dan standar Adiwiyata meliputi :
a.
Kebijakan
Berwawasan Lingkungan, memiliki standar;
1). Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
2). RKAS memuat program
dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
b.
Pelaksanaan
Kurikulum Berbasis Lingkungan, memiliki standar;
1) Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup.
2) Peserta didik
melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
c.
Kegiatan
Lingkungan Berbasis Partisipatif memiliki standar;
1) Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah
2) Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta,
media, sekolah lain).
d.
Pengelolaan
Sarana Pendukung Ramah Lingkungan memiliki satandar;
1) Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah
lingkungan
2) Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan
prasarana yang ramah lingkungan di sekolah
Uraian Komponen dan
Standar tersebut di atas dapat dilihat pada tabel berikut
ini:
TABEL 4 KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Standar |
Implementasi |
Keterangan |
A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup |
1. Visi, Misi dan Tujuan sekolah yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (dokumen 1) memuat kebijakan
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. |
Visi, misi dan tujuan
sekolah secara jelas mencerminkan upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, antara
lain dengan mengeluarkan kebijakan terkait dengan : pelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dll. |
2. Struktur kurikulum memuat muatan lokal, pengembangan diri terkait
kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. |
Lembar struktur
kurikulum pada KTSP (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, misalnya ada mulok/ mata pelajaran Pendidkan LH atau ada materi
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pengembangan diri |
|
3. Mulok PLH dilengkapi dengan Ketuntasan minimal belajar atau Ketuntasan
minimal belajar indikator untuk integrasi |
Ada
Lembar penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal (untuk mulok)
atau Lembar
penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal pada indikator (untuk Integrasi) |
|
B.
Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS) memuat
program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
Rencana kegiatan dan
anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
meliputi : |
Ada rencana kegiatan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan alokasi anggaran
sekolah untuk : |
1. Kesiswaan |
siswa; melaksananakan kegiatan ekstrakurikuler
bidang lingkungan hidup |
|
2. kurikulum dan kegiatan pembelajaran |
Pendidik/ guru; pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran Pendidikan
LH |
|
3. Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan |
Pendidik dan tenaga pendidik; mengikuti seminar
lingkungan hidup, training lingkungan hidup, workshop lingkungan hidup,
pendidikan LH, dll |
|
4. Tersedianya sarana dan prasarana |
Sarana-prasarana terkait upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup antara lain : penyediaan air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R),
saluran air limbah/ drainase, penghijauan,
green house, hutan sekolah, kantin ramah lingkungan, sarana hemat energi, dll |
|
5. budaya dan lingkungan sekolah |
Pembudayaan lingkungan; pola hidup bersih, efisiensi
pemanfaatan sumberdaya, dll |
|
6. peran serta masyarakat dan kemitraan |
Pelibatan masyarakat sekitar dan menjalin kemitraan
dengan pihak terkait. |
|
7. peningkatan dan pengembangan mutu |
Peningkatan dan pengembangan mutu lingkungan sekolah
antara lain; manajemen pengelolaan sekolah |
TABEL
5 PELAKSANAAN
KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
Standar |
Implementasi |
Keterangan |
A. Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup |
1. Menerapkan pendekatan,
strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik
secara aktif dalam pembelajaran (Pakem/belajar aktif/partisipatif); |
Metode pembelajaran yang
dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus pada peserta didik antara
lain : demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain peran, laboratorium,
pengalaman lapangan, brainstorming, dialog, simposium, dll |
2. Mengembangkan isu
lokal dan atau isu global sebagai materi
pembelajaran LH sesuai dengan jenjang pendidikan; |
Buku panduan/ringkasan
materi ajar/modul ·
isu lokal mencakup isu lingkungan hidup yang ada di
wilayah sekitar sekolah, yang merupakan potensi ketersedian sumberdaya alam dan kearifan
lingkungan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan
isu dampak antara lain; banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sampah,
pencemaran air/udara/tanah,
penggundulan hutan, kabut asap dan kebakaran hutan, dll. · isu LH global mencakup isu
lingkungan hidup yang sudah diatur dalam konvensi internasional, antara lain
: energy, ozon, perubahan iklim,
keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan minyak di laut,
dll. |
|
3. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian pembelajaran LH |
Pembelajaran LH baik secara
integrasi maupun monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian
tingkat keberhasilan (Kisi-kisi penilaian) |
|
4.
Menyusun rancangan
pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun di luar kelas. |
Rencana Program Pembelajaran
mencakup : ·
SMP & SMA/SMK: 3 RPP (di dalam kelas, laboratorium, dan di luar
kelas) ·
SD: 2 RPP (di dalam dan di luar kelas) |
|
5.
Mengikutsertakan orang tua
peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran LH |
Tenaga pendidik/ guru
melakukan pembelajaran LH melalui keterlibatan masyarakat dengan materi antara lain; penyediaan air bersih, sarana
pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase, penghijauan, kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai
kebutuhan masyarakat |
|
6.
Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran LH. |
Tenaga pendidik menyampaian
hasil inovasi pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar
sekolah melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam
sekitar, dll |
|
7. Mengkaitkan pengetahuan konseptual dan prosedural dalam pemecahan masalah
LH, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. |
Tenaga pendidik melakukan
proses perubahan perilaku yang
berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan,
ketertarikan, mengaplikasikan dan akhirnya diharapkan menjadi suatu kebutuhan
dalam kehidupan. |
|
B. Peserta
didik melakukan kegiatan pembelajaran
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
1. Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian fungsi LH,
pengendalian pencemaran dan kerusakan LH |
Hasil pembelajaran dalam
bentuk karya siswa, Lembar Karya
Siswa/ laporan Kegiatan siswa, Laporan aksi nyata yang terkait dengan
LH antara lain : makalah, Puisi/ Sajak, Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar, seni tari, dll |
2. Menerapkan pengetahuan LH yang diperoleh untuk memecahkan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari. |
Peserta didik melakukan proses perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan melalui upaya
peningkatan pengetahuan, ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari
guru dan akhirnya menjadi kebutuhan dalam kehidupannya. |
|
3. Mengkomunikasikan hasil pembelajaran
LH dengan berbagai cara dan
media. |
Peserta didik menyampaikan
hasil inovasi pembelajaran LH kepada masyarakat melalui ; Nara sumber, media elektronik,
media cetak, lingkungan alam sekitar,
dll |
TABEL
6 KEGIATAN LINGKUNGAN
BERBASIS PARTISIPATIF
Standar |
Implementasi |
Keterangan |
A. Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
terencana bagi warga sekolah |
1. Memelihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah
oleh warga sekolah |
Warga sekolah melakukan kegiatan pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah sekolah antara lain; piket kebersihan kelas,
Jumat Bersih, lomba kebersihan kelas, kegiatan pemeliharaan taman oleh masing
masing kelas, dll. |
2. Memanfaatkan lahan dan
fasilitas sekolah sesuai kaidah-kaidah
perlindungan dan pengelolaan LH (dampak yang diakibatkan oleh aktivitas
sekolah) |
Kegiatan warga
sekolah yang memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah antara lain : disesuaikan
dengan penataan lahan, penataan ruang bangunan dan penanaman pohon serta penempatan sarana pendukung lainnya (tempat
parkir, taman, dll) |
|
3. Mengembangkan kegiatan
ekstra kurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup |
Melakukan kegiatan terkait
dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain :
pengomposan, tanaman toga, biopori, daur ulang, pertanian organik, dll pada kegiatan
ekstrakurikuler seperti : pramuka, Karya Ilmiah Remaja, dokter kecil, Palang
Merah Remaja, Pecinta Alam, dll, |
|
4. Adanya kreativitas dan
inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup |
Upaya kreativitas dan
inovasi warga sekolah melakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : membuat buletin
lingkungan, melakukan pengamatan lingkungan, melakukan kampanye lingkungan,
membuat publikasi di jejaring sosial, seminar lingkungan hidup, lomba-lomba lingkungan, dll |
|
5. Mengikuti kegiatan aksi
lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar |
Kegiatan lingkungan hidup
yang diprakarsai oleh pihak luar (instansi pemerintah, pihak swasta dan
lembaga swadaya masyarakat) antara lain: penelitian lingkungan hidup, lomba
sekolah sehat (UKS), lomba kebersihan sekolah, lomba menggambar, lomba cipta
lagu lingkungan, seni tari lingkungan, lomba debat/pidato/orasi bertema
lingkungan hidup dan aksi-aksi lingkungan hidup lainnya. Kegiatan ini diikuti
oleh warga sekolah baik secara kelompok maupun individu |
|
B. Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah
lain). |
1. Memanfaatkan nara sumber untuk
meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup |
Kegiatan yang dilakukan
sekolah dengan memanfaatkan pihak luar antara lain : orang tua, alumni, LSM, Media
(pers), dunia usaha, Konsultan, instansi pemerintah daerah terkait, sekolah
lain, dll sebagai nara sumber dalam pengembangan Pendidikan LH. |
2. Mendapatkan dukungan dari
kalangan yang terkait dengan sekolah (orang tua, alumni, Media (pers), dunia
usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, sekolah lain) untuk
meningkatkan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di sekolah |
Mendapat dukungan untuk PPLH
misalnya : pelatihan yang terkait
PPLH, pengadaan sarana ramah lingkungan, pembinaan dalam upaya PPLH,
dll |
|
3. Meningkatkan peran komite
sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. |
Mendorong komite Sekolah
melakukan kemitraan dalam rangka peningkatan pembelajaran lingkungan hidup |
|
4. Menjadi nara sumber dalam
rangka pembelajaran lingkungan hidup |
Sekolah menjadi nara sumber
dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup misalnya : bagi sekolah lain, alumni, Media (pers),
dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, dll |
|
|
5. Memberi dukungan untuk
meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan LH |
Dukungan yang diberikan
sekolah misalnya : bimbingan teknis pembuatan biopori, pengelolaan sampah,
pertanian organik, bio gas, dll |
TABEL
7 PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG
RAMAH LINGKUNGAN
Standar |
Implementasi |
Keterangan |
A. Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan |
1.
Menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi
permasalahan lingkungan hidup di sekolah |
Sekolah menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi
persoalan lingkungan sekolah, antara lain:
sumur resapan, biopori,
paving block, embung/ water trat, tempat
sampah terpisah, tempat daur ulang, dll. |
2.
Menyediakan sarana prasarana untuk mendukung
pembelajaran lingkungan hidup di sekolah |
Sekolah menyediakan sarana pendukung pembelajaran
lingkungan hidup, antara lain;
komposter untuk pengomposan, penjernihan air sederhana, penghijauan, hutan
sekolah, green house, toga/ kebun sekolah, kolam ikan, biopori, sumur
resapan, dll) |
|
B. Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
yang ramah lingkungan |
1. Memelihara sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan |
Pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah yang ramah lingkungan hidup, antara lain: · Ruang memiliki pengaturan cahaya dan
ventilasi udara secara alami. · Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan
penghijauan |
2. Meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah |
Pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah antara lain; sarana air bersih, sarana WC/ jamban sekolah, sarana pengolah sampah (3R), saluran air
limbah/ drainase, |
|
3. Memanfaatkan listrik, air dan ATK secara efisien |
Penghematan penggunaan air, listrik, alat tulis kantor, dan bahan
lainnya. |
|
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah lingkungan |
Upaya peningkatan kantin sehat dan ramah lingkungan dapat dicapai melalui
antara lain: ·
Penempatan lokasi kantin yang memenuhi syarat kebersihan (tidak dekat
dari WC/TPS). ·
Pemeriksaan berkala kualitas makanan kantin (pemeriksaan Penggunaan bahan
baku, pewarna dan bahan pengawet). ·
Penggunaan kemasan yang ramah lingkungan hidup. ·
Pemberian pemahaman/penyuluhan kepada pedagang/pegawai kantin. ·
Penyediaan tempat sampah terpisah ·
Penyediaan tempat pencucian dan saluran pembuangan ·
Pengawasan makanan kantin melibatkan guru dan peserta didik ·
Himbauan makanan sehat dan ramah lingkungan |
4. Target pencapaian
pembinaan 2012-2014
a.
33 propinsi melakukan pembinaan (sosialisasi dan
bimbingan teknis) kepada seluruh kabupaten/ kota di wilayahnya
b.
Setiap Kabupaten/ kota melakukan pembinaan
(sosialisasi dan bimbingan teknis) sejumlah 2,5
% dari total sekolah di
setiap jenjang pendidikan dasar dan
menengah (SD, SMP, SMA, SMK) di wilayahnya.
5. Mekanisme Pembinaan
a.
Pelaksana pembinaan meliputi :
1) Tim Nasional
melakukan pembinaan program adiwiyata terhadap propinsi dalam rangka mendorong
pencapaian program Adiwiyata di propinsi.
Langkah pembinaan :
a)
Melakukan sosialisasi Panduan Adiwiyata di
Propinsi
b)
Melakukan pendampingan kepada provinsi dalam pelaksanaan
pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata
c)
Melakukan bimbingan teknis bersama dengan
propinsi di kabupaten/ kota tertentu
d)
Melakukan pembentukan sekolah model/ percontohan
e)
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
Adiwiyata di propinsi
f)
Melaporkan
hasil pembinaan kepada Menteri LH dan pihak terkait
2) Tim Propinsi
melakukan pembinaan program adiwiyata terhadap kabupaten/ kota dalam rangka
mendorong pencapaian program adiwiyata
di kabupaten/ kota.
Langkah
pembinaan :
a)
Melakukan sosiaslisasi Panduan Adiwiyata di
kabupaten/ kota
b)
Melakukan pendampingan kepada kabupaten/ kota
dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata
c)
Melakukan bimbingan teknis bersama kabupaten/
kota kepada sekolah
d)
Melakukan pengembangan sekolah model/ percontohan
e)
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
Adiwiyata di kabupaten/ kota
f)
Melaporkan
hasil pembinaan kepada Gubernur dan pihak terkait
3) Tim Kabupaten/ kota
melakukan pembinaan program Adiwiyata terhadap
sekolah dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program Adiwiyata di sekolah.
Langkah
pembinaan :
a)
Melakukan sosiaslisasi Panduan Adiwiyata di
sekolah
b)
Melakukan pendampingan dalam mewujudkan sekolah
Adiwiyata
c)
Melakukan bimbingan teknis kepada sekolah
d)
melaksanakan sekolah model/ percontohan Adiwiyata
e)
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
Adiwiyata di sekolah
f)
Melaporkan
hasil pembinaan kepada Bupati/Wali Kota dan pihak terkait
b.
Materi pembinaan program Adiwiyata meliputi :
1)
Tujuan, program, materi Adiwiyata seperti :
komponen, standar, dan implementasi adiwiyata
2)
Pengkajian kondisi lingkungan hidup sekolah,
kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana
3)
Penyusunan rencana kerja dan mengalokasikan
anggaran sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan
dengan komponen, standar, dan implementasi adiwiyata
4)
Pelaksanaan kegiatan program Adiwiyata di sekolah
5)
Pemantauan dan evaluasi oleh sekolah
6)
Pembuatan dan penyampaian laporan oleh Sekolah.
c.
Laporan pelaksanaan pembinaan Adiwiyata meliputi:
1) Laporan
pelaksanaan pembinaan Adiwiyata dan rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program
adiwiyata tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh Kepala Badan/Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, tembusan kepada Badan
Lingkungan Hidup propinsi.
2) Laporan
pelaksanaan pembinaan Adiwiyata dan rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program
adiwiyata tingkat propinsi disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup
Provinsi, kepada Gubernur tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara
Lingkungan Hidup
3) Laporan
pelaksanaan pembinaan dan rekapitulasi evaluasi hasil
pelaksanaan program adiwiyata tingkat Nasional disampaikan
kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, tembusannya disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan kebudayaan.
4) laporan pembinaan Adiwiyata didokumentasikan dan
dikomunikasikan kepada pihak terkait dan
masyarakat luas melalui web-site atau media komunikasi lainnya.
Program
pembinaan menyesuaikan
dengan permasalahan dan kebutuhan
masing-masing daerah. program pembinaan
dapat berupa pengembangan materi pembelajaran LH, pengembangan metode
pembelajaran, pengembangan SDM, pengembangan kemitraan dan kerja sama dengan
pihak lain, pencapaian kinerja pengelolaan program Adiwiyata, dan lain
sebagainya. Untuk lebih jelasnya mekanisme pembinaan antara Tim Nasional, Tim
Propinsi, Tim Kabupaten/ kota dan sekolah sebagaimana gambar flowchart I.
III. PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA
1.
Pengertian Penghargaan Adiwiyata
Penghargaan
Adiwiyata merupakan pemberian insentif yang diberikan kepada sekolah yang telah
berhasil memenuhi 4 (empat)
komponen program Adiwiyata. Bentuk insentif yang diberikan
dapat berupa piagam, piala dan atau bentuk lainnya.
2.
Tujuan Pemberian Penghargaan
Adiwiyata
a. Sebagai wujud apresiasi atas usaha
yang telah dilakukan sekolah dalam upaya melaksanakan perlindungan dan
pengeloaan lingkungan dalam proses
pembelajaran,
b. Sebagai tanda bahwa suatu sekolah
telah melaksanakan 4 (empat) komponen sekolah adiwiyata,
c. Sebagai dasar untuk pelaksanaan
pembinaan program adiwiyata yang harus dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota,
propinsi, dan pusat.
3.
Jenis dan Bentuk Penghargaan
a.
Sekolah Adiwiyata
kabupaten/kota mendapat penghargaan dari Bupati/Walikota, bentuk penghargaan
berupa piagam dan piala
b.
Sekolah Adiwiyata propinsi
mendapatkan penghargaan dari Gubernur, bentuk penghargaan berupa piagam dan piala
c.
Sekolah Adiwiyata nasional
mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup.
d.
Sekolah Adiwiyata
Mandiri mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup, yang diserahkan oleh
Presiden
Untuk lebih jelasnya
tentang jenis dan bentuk penghargaan sekolah adiwiyata dapat
dilihat pada tabel 8 berikut:
Tabel 8, JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
No |
Jenis Penghargaan |
Bentuk penghargaan |
Penghargaan |
Tim Evaluasi |
1)
|
Sekolah
Adiwiyata Kabupaten/ kota |
Piagam dan piala |
Bupati/
Walikota |
Kabupaten/
kota |
2)
|
Sekolah
Adiwiyata Provinsi |
Piagam dan piala |
Gubernur |
Propinsi |
3)
|
Sekolah
Adiwiyata Nasional |
Piagam dan piala |
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan |
Nasional |
4)
|
Adiwiyata
Mandiri |
Piagam
dan piala |
Menteri
Lingkungan Hidup |
Nasional |
4.
Mekanisme Pemberian Penghargaan
- Sekolah Adiwiyata
Kabupaten/Kota
1) Tim kabupaten/kota
menetapkan jenjang dan jumlah
sekolah yang akan
dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata
2) Calon
sekolah Adiwiyata
terpilih, menyampaikan dokumen berdasarkan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata
dengan melampirkan bukti fisik kebijakan yang berwawasan lingkungan, yang
terdiri dari KTSP dan RKAS
3) Tim
adiwiyata kabupaten/kota
melakukan evaluasi administrati terhadap dokumen KTSP dan RKAS.
4) Bagi sekolah yang memenuhi standar
Administratif dilakukan observasi lapangan dengan menggunakan lembar evaluasi
sekolah Adiwiyata. Antara lain; pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan,
kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung
ramah lingkungan.
5)
Berdasarkan
matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata
kabupaten/ kota menetapkan nilai pencapaian sekolah.
6)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/ kota
apabila mencapai mencapai nilai minimal 56, yaitu 70 % dari total nilai
maksimal (80).
7)
Sekolah
Adiwiyata tingkat kabupaten/kota dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi
penerimaan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi.
- Sekolah Adiwiyata Propinsi
1)
Tim Propinsi menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata tingkat
Propinsi yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.
3)
Berdasarkan
matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Propinsi menetapkan
nilai pencapaian sekolah.
4)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi apabila
mencapai mencapai nilai minimal 64, yaitu 80 % dari total nilai maksimal (80).
5)
Sekolah
Adiwiyata tingkat Propinsi dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan
penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional.
- Sekolah Adiwiyata Nasional
1)
Tim Nasional menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan berdasarkan usulan dari Propinsi
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata Nasional
yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.
3)
Berdasarkan
matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata
Nasional menetapkan nilai pencapaian sekolah.
4)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Nasional apabila mencapai mencapai nilai
minimal 72, yaitu 90 % dari total nilai maksimal (80).
- Adiwiyata Mandiri
1)
Tim
Nasional menetapkan sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan
berdasarkan laporan daro sekolah Adiwiyata Nasional
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata
Mandiri yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.
3)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Mandiri apabila telah
melakukan pembinaan terhadap sekolah lain, sehingga menghasilkan minimal 10
sekolah Adiwiyata kabupaten/ kota.
5)
Sekolah
Adiwiyata Mandiri dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan
penghargaan tingkat Asean Eco School.
5.
Kode Etik Tim Adiwiyata (Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat)
meliputi :
a. Melakukan pembinaan
dan evaluasi secara obyektif dan independen sesuai
fakta di lapangan;
b. Menaati semua ketentuan mekanisme pembinaan dan evaluasi
c. Tidak menerima dan/atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun yang berhubungan dengan pembinaan dan evaluasi;
d. Berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi;
e. Berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi;
dan
f. Menjaga rahasia hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku
g. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi berupa
pemberhentian sebagai tim adiwiyata.
h. Pemberhentian tim adiwiyata dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, tingkat Propinsi
oleh Gubernur, tingkat Nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup
6.
Jadwal Kegiatan Penghargaan Adiwiyata
Dalam rangka pemberian penghargaan adiwiyata dilakukan
sebagaimana tabel 9 :
TABEL 9 JADWAL PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA
No |
KEGIATAN |
WAKTU |
1. |
Evaluasi pelaksanaan program
adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota |
Minggu
I –IV Maret |
2. |
Pengiriman
Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Kabupaten/Kota ke BLH Provinsi |
Minggu
I April |
3. |
Evaluasi pelaksanaan program adiwiyata tingkat Propinsi |
Minggu
I -IVApril |
4. |
Pengiriman
Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Provinsi ke KLH untuk di evaluasi sebagai
sekolah adiwiyata nasional |
Minggu IV April |
5. |
Evaluasi untuk penetapan Sekolah
Adiwiyata Nasioanal Tingkat nasional oleh Tim Nasional |
Minggu
I – IV Mei |
6. |
Pemberian
Penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup |
Minggu
1 – II Juni |
7. |
Sekolah
adiwiyata terbaik tingkat nasional diusulkan untuk mengikuti Asean Eco School
Award |
Minggu
II Juni |
7.
Transisi
Penghargaan Adiwiyata
Masa transisi penghargaan
Adiwiyata dari tahun 2011 ke tahun 2012 disampaikan
sebagai berukut:
No |
Tahun 2011 |
Proses |
Tahun 2012 |
1. |
Sekolah
baru |
Dapat diusulkan memperoleh penghargaan
kabupaten/ kota |
Penghargaan
kabupaten/ kota |
2. |
Calon
Adiwiyata |
Dapat diusulkan menjadi penghargaan
propinsi |
Penghargaan
propinsi |
3. |
Adiwiyata
Tahun 1 |
Dapat diusulkan menjadi penghargaan nasional |
Penghargaan
Nasional |
4. |
Adiwiyata
Tahun 2 |
Dapat diusulkan menjadi penghargaan mandiri |
Penghargaan
Mandiri |
5. |
Adiwiyata
Mandiri |
Dapat diusulkan mengikuti green school
Asean |
Penghargaan green school Asean |
IV.
PENUTUP
Pengembangan
program Adiwiyata yang telah sederhanakan ini diharapkan pemerintah daerah
(provinsi dan kabupaten/ kota) lebih meningkatkan pelaksanaan program Adiwiyata
di daerah masing-masing, sehingga pembinaan, evaluasi dan penghargaannya juga
harus ditingkatkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Pemerintah
daerah sebaiknya membentuk tim kerja, membuat program, mengalokasikan anggaran
dan menyediakan sarana pendukung lainnya dalam pengembangan program Adiwiyata.
Pemerintah
daerah, khususnya kabupaten/ kota diharapkan mendorong, membina dan
memfasilitasi semua sekolah yang ada di wilayahnya menerapkan program
Adiwiyata, sehingga tercipta peningkatan kualitas sekolah baik perilaku peduli
dan berbudaya lingkungan, maupun tercipta peningkatan kualitas lingkungan
sekolah dan masyarakat sekitarnya yang lebih baik.
Dengan
peningkatan pembinaan dan pemberiaan penghargaan baik di tingkat kabupaten/
kota, tingkat provinsi, maupun tingkat
nasional akan mempercepat terjadinya peningkatan animo sekolah melaksanakan
program Adiwiyata, sehingga dibutuhkan partisipasi semua pihak dalam penanganan
program Adiwiyata. Dengan demikian Semakin banyak sekolah yang mengikuti dan
melaksanakan program Adiwiyata, semakin tercipta sikap peduli dan berbudaya
lingkungan, yang diharapkan akan semakin baik kualitas lingkungan sekolah dan
lingkungan masyarakat.
Dengan
partsipasi semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung program Adiwiyata, maka
akan terjadi perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan, peningkatan kualitas
sumberdaya manusia dan kualitas lingkungan hidup, yang akan mendukung
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan
di daerah.
LAMPIRAN
1
A. TATA CARA PEGAJUAN PENCAPAIAN ADIWIYATA
1.
Sekolah
menyusun dokumen Adiwiyata dengan
melengkapi target pencapaian Adiwiyata
2.
Sekolah
mengevaluasi pencapaian adiwiyata. Apabila
sekolah memiliki pencapaian pelaksanaan Adiwiyata minimal 70
%, atau memiliki nilai total minimal 56 atau lebih maka sekolah dapat mengusulkan
diri untuk memperoleh penghargaan kabupaten/ kota.
3.
Setelah
mendapatkan penghargaan tingkat kabupaten/ kota selama (1) satu tahun, maka
kabupaten kota dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat
propinsi, dengan syarat sekolah mencapai
pelaksanaan minimal 80 %, atau memperoleh nilai total minimal 64. (dokumen Adiwiyata hanya ada di sekolah
dan BLH Kabupaten/ kota).
4.
Setelah
mendapatkan penghargaan tingkat propinsi selama (1) satu tahun, maka propinsi
dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat nasional, dengan
syarat sekolah mencapai pelaksanaan
minimal 90 %, nilai total minimal 72.
5.
Setelah
mendapatkan penghargaan tingkat nasional selama (1) satu tahun, maka Propinsi
dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan Adiwiyata Mandiri, dengan
syarat sekolah tetap mencapai
pelaksanaan minimal 90 %, atau nilai total minimal 72 dan membimbing minimal 10 sekolah yang
telah mendapatkan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota.
B. TARGET PENCAPAIAN ADIWIYATA DI SEKOLAH
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
A. Kurikulum Tingkat satuan
Pendidikan (KTSP) memuat upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
mencakup :
1. Visi, misi dan tujuan tertuang dalam dokumen KTSP; Visi, misi dan
tujuan mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
(pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan
lingkungan hidup ); Visi, misi dan tujuan diuraikan lebih lanjut dalam rencana
program dan kegiatan sekolah; Visi, misi dan tujuan terinternalisasi (tahu dan
paham) kepada semua warga sekolah;
2. Mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri mengintegrasikan
pembelajaran terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Apabila Mata pelajaran PLH (monolitik) dilengkapi ketuntasan minimal
belajar dan/atau di integrasikan dalam mata pelajaran maupun muatan lokal harus
ada indikator ketuntasan minimal belajar
B. Sekolah memiliki rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS)
memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kesiswaan, kurikulum dan
kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah, peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan
dan pengembangan mutu
II. PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
A. Tenaga pendidik memiliki
kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup mencakup
:
1.
Pembelajaran
pada peserta didik sudah menerapkan pendekatan , strategi, metode dan teknik
pembelajaran secara aktif;
2.
Isu
lokal dan/atau isu global tertuang dalam materi ajar;
3.
Pengembangan
instrumen penilaian;
4.
RPP
untuk pembelajaran di dalam kelas/ ruang
dan di luar kelas/ ruang
5.
Pembelajaaran
Lingkungan Hidup melibatkan orangtua peserta didik dan masyarakat
6.
Hasil
inovasi pembelajaaran LH telah dikomunikasikan kepada warga sekolah dan
masyarakat sekitar
7.
Implementasi
hasil pemecahan masalah LH di lingkungan sekolah\
B. Peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup;
1. Peserta didik menghasilkan karya terkait PPLH (puisi,sajak,
pantun, kesenian, makalah, laporan kegiatan, penelitian, dll)
2. Peserta didik menerapkan
pengetahuan LH dalam pemecahan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari
3. Peserta didik mengkomunikasikan
hasil pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar
III. KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS
PARTISIPATIF
A.
Warga
sekolah melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang terencana mencakup:
1.
warga
sekolah memelihara dan merawat sarana prasarana, gedung dan lingkungan sekolah;
2.
warga
sekolah memanfaatkan lahan sekolah sesuai kaidah PPLH
3.
warga
sekolah mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler
terkait PPLH
4.
Guru
dan siswa telah melakukan kreatifitas dan inovasi terkait PPLH
5.
Guru
dan/atau siswa mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh
pihak luar
B.
Sekolah
Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain)
mencakup :
1.
Sekolah
memanfaatkan narasumber di sekitar
sekolah
2.
Sekolah
mendapatkan dukungan dari kalangan terkait untuk meningkatkan upaya PPLH
3.
Peningkatan
peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran LH dan upaya
PPLH
4.
Sekolah
membina pembelajaran LH di sekolah lain
5.
Sekolah
memberi dukungan kemitraan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan
IV. PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG
RAMAH LINGKUNGAN
A.
Pemenuhan
sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
1. Penyediaan sarana prasarana untuk mengatasi
permasalahan lingkungan hidup di sekolah
2. Penyediaan sarana prasarana untuk
mendukung pembelajaran LH di sekolah
B.
Peningkatan
kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah
1. Terpeliharanya sarana prasarana
sekolah yang ramah lingkungan
2. Peningkatan pengelolaan dan
pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah
3. Pemanfaatan listrik, air dan ATK
secara efisien
4. Peningkatan kualitas pelayanan
kantin sehat dan ramah lingkungan
C.
STANDAR PENILAIAN PENGHARGAAN
ADIWIYATA
I. KEBIJAKAN
BERWAWASAN LINGKUNGAN
A |
Pencapaian Kurikulum Tingkat
satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
Nilai Maksimal |
Nilai |
||
0,5 |
1 |
2 |
|||
1. |
Visi, misi dan tujuan tertuang dalam dokumen KTSP |
1 |
Dalam SK |
Dalam KTSP |
- |
2. |
Visi, misi dan tujuan mencerminkan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian
pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup ) |
1 |
Tidak mencerminkan upaya PPLH |
Mencerminkan upaya PPLH |
- |
3. |
Visi, misi dan tujuan
diuraikan lebih lanjut dalam rencana program dan kegiatan sekolah |
1 |
Tidak diuraikan dalam program
& kegiatan |
diuraikan dalam program &
kegiatan |
- |
4. |
Visi, misi dan tujuan terinternalisasi (tahu dan paham) kepada semua
warga sekolah |
2 |
Kepsek & guru mengetahui |
Kepsek, guru, Tenaga
administrasi mengetahui |
Warga sekolah mengetahui |
5.
|
Seluruh mata pelajaran wajib, muatan lokal dan pengembangan diri
mengintegrasikan pembelajaran terkait upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup |
|
|
|
|
|
· Mata pelajaran wajib |
1 |
5 mata pelajaran |
10 Mata pelajaran |
- |
|
· Mata pelajaran Lokal |
1 |
- |
Ada integrasi LH pd mulok |
|
|
· Pengembangan diri |
1 |
- |
Ada integrasi LH pd
Pengembangan diri |
- |
6.
|
Apabila ada mata pelajaran PLH (monolitik) maka harus di ikuti
dengan adanya ketuntasan minimal belajar |
1 |
- |
ada Ketuntasan Minimal
Belajar |
- |
7.
|
Apabila di integrasikan dalam mata pelajaran wajib maupun muatan
lokal harus ada indikator ketuntasan minimal belajar |
1 |
- |
ada Ketuntasan Minimal
Belajar |
- |
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
B |
Pencapaian RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah)
memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup : |
Nilai Maksimal |
Nilai |
||
0,5 |
1 |
2 |
|||
1. |
Kesiswaan |
1 |
ada rencana, tdk ada anggaran |
ada rencana & anggaran |
- |
2. |
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran |
2 |
- |
ada rencana, tdk ada anggaran |
ada rencana & anggaran |
3. |
Peningkatan Kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan |
2 |
- |
ada rencana, tdk ada anggaran |
ada rencana & anggaran |
4. |
Sarana dan prasarana |
2 |
- |
ada rencana, tdk ada anggaran |
ada rencana & anggaran |
5. |
Budaya dan lingkungan sekolah |
1 |
ada rencana, tdk ada anggaran |
ada rencana & anggaran |
- |
6. |
Peran masyarakat dan kemitraan |
1 |
ada rencana, tdk ada anggaran |
ada rencana & anggaran |
- |
7. |
Peningkatan dan pengembangan mutu |
1 |
ada rencana, tdk ada anggaran |
ada rencana & anggaran |
- |
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
II. PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
A |
Pencapaian Tenaga pendidik
memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan
hidup |
Nilai Mak-simal |
Nilai |
||
0,5 |
1 |
2 |
|||
1. |
Setiap pembelajaran pada peserta didik sudah menerapkan pendekatan ,
strategi, metode dan teknik pembelajaran secara aktif |
2 |
Min 3 mata pelajaran menggunakan pakem/
partisipatif |
Min 5 mata pelajaran menggunakan pakem/
partisipatif |
semua mata pelajaran menggunakan
pakem/ partisipatif |
2. |
Isu lokal dan/atau isu global tertuang dalam materi ajar |
2 |
ada pembelajaran LH; 1-2 isu lokal
atau isu global |
ada pembelajaran LH; 3-4 isu lokal atau isu global |
ada pembelajaran LH; min 5 isu
lokal dan min 3 isu global |
3. |
Tertuang dalam kisi penilaian |
2 |
Min 3 mata pelajaran memiliki instrumen penilaian
|
Min 6 mata pelajaran memiliki instrumen penilaian
|
semua mata pelajaran memiliki instrumen penilaian |
4. |
RPP untuk pembelajaran di
dalam kelas/ ruang dan di luar kelas/ ruang |
1 |
ada pembelajaran LH di dalam atau
di luar kelas |
ada pembelajaran LH di dalam
dan di luar kelas |
- |
5. |
Pembelajaaran LH melibatkan orangtua peserta didik dan masyarakat |
1 |
Min 5 pembelajaran LH |
Min 10 pembelajaran LH |
- |
6. |
Hasil inovasi pembelajaaran LH telah dikomunikasikan |
1 |
Min 5 komunikasi pembelajaran LH |
Min 10 komunikasi pembelajaran LH |
- |
7. |
Sudah ada implementasi hasil pemecahan masalah LH di lingkungan
sekolah |
1 |
Min 3 pemecahan masalah LH sekolah |
Min 5 pemecahan masalah LH sekolah |
- |
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
B |
Pencapaian Peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup |
Nilai Mak-simal |
Nilai |
||
2 |
3 |
4 |
|||
1. |
Peserta didik menghasilkan
karya terkait PPLH (puisi,sajak, pantun, kesenian, makalah, laporan kegiatan,
penelitian, dll) |
4 |
Min 3 bentuk karya nyata |
Min 5 bentuk karya nyata |
Min 7 bentuk karya nyata |
2. |
Peserta didik sudah dapat menerapkan pengetahuan LH dalam pemecahan
masalah LH dalam kehidupan sehari-hari |
3 |
Min 3 pemecahan masalah LH |
Min 5 pemecahan masalah LH |
- |
3. |
semua peserta didik sudah mengkomunikasikan hasil pembelajaran LH |
3 |
Min 3 kali komunikasi |
Min 5kali Komunikasi |
- |
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
III. KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS
PARTISIPATIF
A |
Pencapaian Warga sekolah
melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
terencana |
Nilai Maksimal |
Nilai |
||
0,5 |
1 |
2 |
|||
1. |
Warga sekolah telah dapat memelihara dan merawat sarana prasarana,
gedung dan lingkungan sekolah |
2 |
Min 50 % lokasi terawat |
Min 75 % lokasi terawat |
Min 90 % lokasi terawat |
2. |
Warga sekolah telah dapat memanfaatkan lahan dan failitas sekolah
sesuai kaidah PPLH |
2 |
Min 25 % lokasi pemantan lahan
sekolah |
Min 50 % lokasi pemantan lahan
sekolah |
Min 75 % lokasi pemantan lahan
sekolah |
3. |
Warga sekolah telah mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler terkait
PPLH |
2 |
Min 3 bentuk kegiatan
ekstrakurikuler |
Min 5 bentuk kegiatan
ekstrakurikuler |
Min 7 bentuk kegiatan
ekstrakurikuler |
4. |
Guru dan siswa telah melakukan kreatifitas dan inovasi terkait PPLH |
2 |
Min 3 Kreatifitas & Inovasi
guru dan siswa |
Min 5 Kreatifitas & Inovasi
guru dan siswa |
Min 7 Kreatifitas & Inovasi
guru dan siswa |
5. |
Guru dan/atau siswa mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak luar |
2 |
Min 3 kegiatan aksi LH |
Min 5 kegiatan aksi LH |
Min 10 kegiatan aksi LH |
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
B |
Pencapaian Sekolah Menjalin
kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain). |
Nilai Maksimal |
Nilai |
||
0,5 |
1 |
2 |
|||
1.
|
Sekolah telah memanfaatkan narasumber di sekitar sekolah |
2 |
Min 3 pemafaatan nara sumber |
Min 5 pemafaatan nara sumber |
Min 7 pemafaatan nara sumber |
2.
|
Sekolah mendapatkan dukungan dari kalangan terkait untuk
meningkatkan upaya PPLH |
2 |
Min 3 dukungan untuk PPLH |
Min 5 dukungan untuk PPLH |
Min 7 dukungan untuk PPLH |
3.
|
Meningkatnya peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk
pembelajaran LH dan upaya PPLH |
2 |
Min 3 mitra untuk PPLH |
Min 5 mitra untuk PPLH |
Min 7 mitra untuk PPLH |
4.
|
sekolah membina pembelajaran LH di sekolah lain |
2 |
Membina 1 sekolah lain |
Membina 2 sekolah lain |
Membina 3 sekolah lain |
5.
|
Sekolah memberi dukungan kemitraan untuk peningkatan pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan/ kasus lingkungan |
2 |
Min 1 dukungan kemitraan |
Min 3 dukungan kemitraan |
Min 5 dukungan kemitraan |
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
IV. PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG
RAMAH LINGKUNGAN
A |
Target Pembinaan dan Pencapaian |
Nilai Maksimal |
Nilai |
||
0,5 |
1 |
2 |
|||
1. |
Tersedianya sarana prasarana lingkungan hidup di sekolah |
|
|
|
- |
a. Air bersih |
1 |
kurang mencukupi |
mengcukupi |
- |
|
b. WC |
1 |
kurang mencukupi |
mencukupi |
- |
|
c. Sampah |
1 |
tempat sampah terpisah |
tempat sampah & TPS terpisah |
- |
|
d. Air limbah /drainase |
1 |
saluran bersih & tidak
tersistem |
saluran bersih & tersistem |
- |
|
e. Ruang Terbuka Hijau |
1 |
penghijauan dan peneduh 30 % luas lahan sekolah |
penghijauan dan peneduh >50% luas lahan sekolah |
- |
|
2. |
Tersedianya sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran LH di
sekolah |
|
|
|
|
a. Green Hause |
1 |
ada fisik |
ada fisik dan pemanfaatan untuk
pembelajaran |
- |
|
b. Toga |
1 |
ada fisik |
ada fisik dan pemanfaatan untuk
pembelajaran |
- |
|
c. Komposting |
1 |
ada fisik |
ada fisik dan pemanfaatan untuk
pembelajaran |
- |
|
d. Biopori/ sumur resapan |
1 |
ada fisik |
ada fisik dan pemanfaatan untuk
pembelajaran |
- |
|
e. sarana pembelajaran LH lainnya |
1 |
ada fisik |
ada fisik dan pemanfaatan untuk
pembelajaran |
- |
|
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
B |
Pencapaian Peningkatan kualitas
pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah |
Nilai Maksimal |
Nilai |
||
0,5 |
1 |
2 |
|||
1. |
Terpeliharanya sarana prasarana sekolah yang ramah lingkungan |
|
|
|
|
a. ventilasi udara & Pencahayaan |
1 |
>50 % ruang memanfaatkan udara
& cahaya alamiah |
>90 % ruang memanfaatkan udara
& cahaya alamiah |
- |
|
b. Pemeliharaan tanaman |
1 |
>50 % tanaman dipelihara |
>90 % tanaman dipelihara |
- |
|
2. |
Meningkatnya pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah |
|
|
||
a. Air bersih |
1 |
Ada saranapenampungan air yang tdk
berfungsi |
Semua saranapenampungan air
berfungsi |
- |
|
b. WC |
1 |
Ada sarana WC tidak berfungsi,
kurang bersih, dan kurang air |
Semua WC berfungsi, bersih, air
mencukupi |
- |
|
c. Sampah |
1 |
Pengelolaan tanpa 3 R |
Pengelolaan 3 R |
- |
|
d. Air Limbah/drainase |
1 |
Ada saluran tdk berfungsi |
Semua saluran bersih dan berfungsi |
- |
|
3. |
Efesiensi pemakaian : |
|
|
||
· Listrik |
1 |
ada peraturan efisiensi listrik |
Ada peraturan & penerapannya |
- |
|
· Air |
1 |
ada peraturan efisiensi air |
Ada peraturan & penerapannya |
- |
|
· ATK |
1 |
ada peraturan efisiensi ATK |
Ada peraturan & penerapannya |
- |
|
4. |
Meningkatnya kualitas pelayanan kantin sehat |
1 |
Kantin dalam keadaan tidak bersih,
menyediakan makanan tidak sehat ,kualitas bahan rendah dan tidak menggunakan
bahan pembungkus yang ramah lingkungan |
Kantin dalam keadaan bersih,
menyediakan makanan yang sehat dan menggunakan bahan pembungkus yang ramah
lingkungan |
- |
Jumlah nilai |
10 |
|
|
|
HASUDEMI Inovasi TK Pertiwi Pule 3 Yang Menyenangkan
Pendidikan al quran adalah pondasi penting yang harus diajarkan oleh orangtua dan guru maupun oleh orang-orang dewasa lainnya yang berada ...

-
INDONESIA TANAH LAHIRKU Tanah ini merah seperti darahku Tempat pertama mendengar tanggisku Tempat pertama melihat langit Indonesia ...
-
KOPI Buliran hitam nan pahit sepahit hidup menghadapi cobaan tapi penuh aroma dan rasa yang menggugah jiwa seperti cobaan yang mendewa...
-
Klik dibawah ini untuk mendowload buku petunjuk: Link Download Buku Petunjuk Sekolah Adiwiyata I. PENDAHULUAN A. ...