Jumat, 27 Maret 2020

AREA BERMAIN SEBAGAI SUMBER BELAJAR ANAK DIDIK TK

 

TK Negeri Pembina Kecamatan Batuwarno sebagai satu satunya sekolah TK Negeri di Kecamatan Batuwarno.Sekolah ini mengadakan inovasi berupa pemanfaatan area bermain sebagai sumber belajar bagi anak didik. Hal ini dilakukan karena persepsi masyarakat bahwa belajar hanya menggunakan buku dan alat tulis.

Area bermain digunakan  anak untuk mengembangkan 6 aspek bidang pengembangan yaitu, Nilai-nilai Moral Agama (NAM), Fisik Motorik, Kognitif, Bahasa, Sosial Emosional dan Seni. Bidang pengembangan tersebut sesuai dengan standar pendidikan anak usia dini yang tertuang dalam Permendikbud 137 tahun 2014. Tantangan kita saat ini adalah kurangnya memadahi sarana bermain, kegiatan bermain yang sering dan sudah tergantikan oleh media lain gawai, seringnya kegiatan belajar yang terpancang pada buku dan alat tulis.Padahal kegiatan belajar diarea bermain ini kita bisa melakukan kegiatan belajar tanpa kita sadar bahwa kita telah belajar karena belajar kita tidak dengan buku dan alat tulis.

Langkah pemanfaatan area bermain sebagai sumber belajar bagi anak didik di TK Negeri Pembina Kecamatan Batuwarno digagas oleh bapak Suyono, S.Pd.M.Pd selaku Kepala TK. Beliau menjelaskan bahwa cukup prihatin dengan keadaan sekarang anak-anak belajar selalu menggunakan buku, banyak anak yang merasa bosan dan malas untuk belajar. Mereka lebih asyik bermain gawai.

Sekarang mereka merasa lebih  senang dan semangat saat belajar, mereka tidak terpaksa karena dunia mereka adalah bermain. Mereka sejenak melupakan gawai yang kurang baik bagi kesehatan dan bersosialisasi dengan temanya.Kegiatan belajar anak ini didukung dengan fasilitas area bermain yang ada di TK Negeri Pembina Kecamatan Batuwarno. Dengan adanya area bermain sebagai sumber belajar anak- anak bisa mencapai tahap perkembangan sesuai dengan usia anak dapat tercapai.

Senin, 23 Maret 2020

Panen Buah Naga



Inilah hasil panen buah naga SD Negeri 1 Selopuro setelah sekian lama menunggu dan hasil ini kami manfaatkan dalam acara makan buah bersama antara guru dan siswa.

Pembuatan Bio Pori



Pembuatan bio pori di sekitar lingkungan sekolah dalam mengurangi Sampah Organik, menyuburkan tanah,membantu mencegah terjadinya banjir, meningkatkan jumlah air tanah.

Penanaman Pohon





Inilah salah satu kegiatan siswa di SD Negeri 1 Selopuro dalam rangka meningkatkan oksigen di lingkungan sekolah dengan cara melakukan penanaman pohon di lingkungan sekolah sehingga sekolah menjadi lebih hijau.


Jumat, 21 Februari 2020

TK AISYIYAH BATUWARNO MELAKSANAKAN KEGIATAN JABAR MALIK ( JAJAN BARENG MAYOKKE BAKUL CILIK ) KE PASAR TRADISIONAL.

 


TK Aisyiyah yang berada di Kecamatan Batuwarno  Kabupaten Wonogiri melakukan sebuah inovasi kegiatan pembelajaran di luar kelas. Sekolah ini melakukan inovasi kegiatan belanja ke pasar tradisional dengan istilah Jabar Malik yang artinya Jajan Bareng Mayokke Bakul Cilik. Inovasi ini juga bertujuan untuk menambah tumbuhnya kecintaan terhadap kearifan lokal yang ada. Dimana animo masyarakat khususnya anak –anak  bahwa swalayan , supermarket dan toko – toko modern lainnya lebih banyak dituju dan digemari daripada pasar tradisional.

Jabar malik merupakan kegaiatan pembelajaran di luar kelas yang dilakukan anak dengan penuh tantangan dan tanggung jawab namun tetap menyenangkan. Tanpa disadari anak, mereka akan melakukan beberapa kegiatan untuk mencapai beberapa indikator Standar Tingkat Pencapaian Pembelajaran dari enam bidang pengembangan yaitu Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Bahasa, Koghnitif, Seni dan Sosial Emosional. Kegiatan ini dilaksanakan pada saat tema Diri Sendiri dengan sub tema Makanan Kesukaanku serta tema Tanaman dengan sub tema Sayuran.

Kegiatan Jabar Malik ini mendapat respon yang sangat baik dari orang tua siswa dan masyarakat lainnya termasuk pedagang pasar. Ada beberapa orang tua yang dilibatkan langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Misalnya sebagai pendamping kelompok siswa, pengambilan foto untuk dokumentasi, serta menyiapkan beberapa keperluan lainnya. Sedangkan sumber anggaran yang di gunakan pada kegiatan tersebut dari Dana Alokasi Kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan  PAUD ( DAK BOP PAUD )

Dunia anak adalah dunia bermain. Dunia anak adalah dunia nyata. Segala bentuk kegiatan pembelajaran sebaiknya diberikan secara nyata. TK Aisyiyah Batuwarno  memiliki inovasi dalam hal pelayanan pembelajaran yang konkrit dan nyata. Melalui kegiatan di luar kelas ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak meniru seperti kejadian yang sesungguhnya. Salah satunya adalah belanja ke pasar tradisional. Disana anak akan melakukan transaksi belanja melalui komunikasi dengan para pedagang. Komunikasi juga akan dilakukan saat musyawarah untuk mengambil keputusan  dengan teman kelompoknya

Walaupun lokasi sekolah berada di desa namun kami tetap memberikan kegiatan tersebut untuk menambah cintanya kepada kearifan lokal yang ada. Menurut Kepala TK Aisyiyah Batuwarno, Wiwiek Widyastuti, menurut Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD, disana ada indikator – indikator yang mengatur tentang Standar Tingkat pencapaian Perkembangan anak sesuai usia. Sedangakan pada Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan PAUD bahwa lembaga dapat melaksanakan pelayanan pembelajaran sesuai dengan kondisi wilayahnya masing – masing namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Inovasi ini diprakarsai oleh Kepala TK Wiwiek Widyastuti  sebagai manager sekolah yang salah satu tugasnya adalah membuat program sekolah. Kemudian dimusyawarahkan kepada dewan guru yang berjumlah 3 orang guru dengan 3 rombel serta komite dan yayasan. Dengan dukungan wali murid juga maka kegiatan ini dapat berjalan lancar serta banyak pihak yang merasakan manfaatnya.

Senin, 03 Februari 2020

PANDUAN SEKOLAH ADIWIYATA “Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan” SD NEGERI 1 SELOPURO

Klik dibawah ini untuk mendowload buku petunjuk:

Link Download Buku Petunjuk Sekolah Adiwiyata 

I.          PENDAHULUAN

 

A.         Gambaran Umum  Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia.

Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL.

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).

 

Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.

Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.

 

Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari  251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se-Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se-Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.

 

Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam  8 standar pengelolaan pendidikan.

Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan  ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah. 

 

B.         Pengertian  dan tujuan Adiwiyata

ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.

Tujuan program Adiwiyata  adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

 

C.         Prinsip-prinsip Dasar Program Adiwiyata

Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;

1.          Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.

2.          Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif

 

D.        Komponen Adiwiyata :

Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;

1.          Kebijakan Berwawasan Lingkungan

2.          Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan

3.          Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif

4.          Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan

 

E.         Keuntungan mengikuti Program Adiwiyata

1.          Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan  (SKL) pendidikan dasar dan menengah.

2.          Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.

3.          Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.

4.          Menjadi tempat pembelajaran tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.

5.          Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.

 

F.         Target Pencapaian Program Adiwiyata sampai dengan 2014

Sebagai upaya menanamkan nilai budaya dan peduli lingkungan di sekolah yang lebih banyak di wilayah Indonesia, maka perlu ditetapkan sebuah target pencapaiannya. Target pencapaian jumlah sekolah Adiwiyata dari tahun 2012 sampai tahun 2014 adalah 6.480  sekolah sebagaimana Tabel 1 berikut ini  :

TABEL 1. TARGET PENCAPAIAN PROGRAM ADIWIYATA TAHUN 2012-2014

No

SEKOLAH

2012

2013

2014

TOTAL

1.         

SD/Mi

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1. 620 SEKOLAH

2.         

SMP/ Mts

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1. 620 SEKOLAH

3.         

SMA/ MA

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1. 620 SEKOLAH

4.         

SMK

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1 X 540 KAB/ KOTA

1. 620 SEKOLAH

TOTAL

2. 160 SEKOLAH

2. 160 SEKOLAH

2. 160 SEKOLAH

6. 480 SEKOLAH

 

Target pencapaian program Adiwiyata tersebut di atas direncanakan dengan dasar pemikiran bahwa;

1.          Propinsi diharapkan mendorong  semua kabupaten/ kota melaksanakan 4 sekolah masing-masing 1 setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) mulai tahun 2012, maka  tahun 2012-2014 akan tercapai perolehan Adiwiyata 6.480 sekolah.

2.          Dengan target pencapaian setiap kabupaten/kota 4 sekolah pada setiap jenjang pendidikan akan memudahkan pembinaan dan pembiayaan untuk mencapai sekolah adiwiyata,

 


G.        Pelaksanaan Program Adiwiyata

Pelaksana program Adiwiyata terdiri dari tim nasional, propinsi, kabupaten/kota juga di sekolah. Unsur dan peran masing-masing tim seperti tercantum dibawah ini;

1.     Tim Nasional

Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut: Kementerian Lingkungan Hidup (Koordinator), Kementerian pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, LSM pendidikan lingkungan, perguruan tinggi, media serta swasta. Tim tingkat Nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.

Peran dan tugas pokok dari tim nasional adalah sebagai berikut;

a.       Mengembangkan kebijakan, program, panduan, materi pembinaan dan instrumen observasi

b.       Melakukan Koordinasi dengan Pusat Pengeloaan Ekoregion (PPE) dan  Propinsi

c.        Melakukan Sosialisasi program dengan Propinsi

d.       Melakukan Bimbingan teknis kepada Tim Propinsi dalam rangka pembinaan sekolah

e.       Menetapkan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat nasional

f.         Melakukan Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Menteri lingkungan Hidup tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

2.     Tim Propinsi

Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan Lingkungan Hidup Propinsi (koordinator), Dinas Pendidikan, Kanwil Agama,  LSM pendidikan lingkungan, media massa, perguruan tinggi serta swasta, Tim propinsi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur

Peran dan tugas pokok dari tim provinsi adalah sebagai berikut;

a.       Mengembangkan program Adiwiyata tingkat Propinsi

b.       Koordinasi dengan kabupaten/kota

c.        Melakukan Sosialisasi program ke kabupaten/kota

d.       Bimbingan teknis kepada kabupaten/kota dalam rangka pembinaan sekolah

e.       Membuat Pilot project untuk 4 satuan pendidikan  yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap propinsi

f.         Menetapkan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Propinsi

g.       Melakukan Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Gubernur tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup


3.     Tim Kabupaten/Kota :

Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan Lingkungan Kabupaten/Kota (koordinator), Dinas pendidikan, Kantor agama, LSM pendidikan lingkungan, media, perguruan tinggi, swasta, sekolah Adiwiyata mandiri. Tim kabupaten ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.

Peran dan tugas pokok dari tim kabupaten/kota adalah sebagai berikut;

a.       Mengembangkan/ Melaksanakan program Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota

b.       Sosialisasi program adiwiyata kepada sekolah

c.        Bimbingan teknis kepada sekolah

d.       Membuat Pilot project untuk 4 satuan pendidikan  yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap Kabupaten/Kota

e.       Menetapkan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Kabupaten/ Kota

f.         Melakukan Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Bupati/Walikota tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi .

4.     Tim Sekolah

Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : guru, siswa dan  komite sekolah. Tim sekolah di tetapkan melalui SK Kepala Sekolah.

Peran dan tugas pokok dari tim sekolah adalah sebagai berikut ;

a.          Mengkaji kondisi lingkungan hidup sekolah, kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana

b.          Membuat rencana kerja dan mengalokasikan anggaran sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan dengan komponen, standar, dan implementasi adiwiyata

c.          Melaksanakan rencana kerja sekolah

d.          Melakukan pemantauan dan evaluasi.

e.          Menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah tembusan Badan Lingkungan hidup Kabupatan/Kota dan Instansi terkait.

H.        Pembiayaan Program Adiwiyata

Untuk mencapai tujuan program yang telah ditetapkan dalam panduan ini, maka diperlukan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata yang diperoleh dari berbagai sumber antara lain : 

1.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi,dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

2.     sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

I.           Kalender Kegiatan Program Adiwiyata

Sebagai panduan dalam implementasinya, maka di tetapkan sebuah rancangan waktu kegiatan dalam siklus program Adiwiyata. Jenis kegiatan dan rencana waktu dimaksud sebagai berikut ini:

TABEL 2 KALENDER KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA

NO

KEGIATAN

WAKTU

1.        

Penyempurnaan Panduan Adiwiyata

Oktober

2.        

Sosialisasi Panduan Adiwiyata

Nopember

3.        

Pelatihan/ TOT

Desember

4.        

Pembinaan Adiwiyata

Januari - Desember

5.        

Monitoring

Januari – Desember

6.        

Pemberian Penghargaan

Maret- Juni

7.        

Evaluasi keterlaksanaan program Adiwiyata

Nopember

8.        

Informasi dan Komunikasi program Adiwiyata

Desember

 

Dalam rangka melaksanakan kalender tersebut di atas, dibutuhkan sinergisitas kegiatan antara tim nasional, propinsi, kabupaten/ kota dan sekolah.  Tabel berikut ini menjelaskan rencana tahapan kegiatan adiwiyata yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak sebagai  berikut;


TABEL 3 : SINERGISITAS PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA

No

Kegiatan

Nasional

Propinsi

Kab/ Kota

Sekolah

a.        

Penyempurnaan Panduan Adiwiyata

-

-

-

b.        

Sosialisasi Panduan Adiwiyata

-

c.         

Pelatihan/ TOT

-

d.        

Pembinaan Adiwiyata

e.        

Monitoring

-

f.          

Pemberian Penghargaan

-

g.        

Evaluasi keterlaksanaan program Adiwiyata

-        

h.        

Informasi dan Komunikasi program Adiwiyata

Catatan ;   Program  tersebut  di atas dilakukan oleh semua pihak  berdasarkan kebutuhan lapangan untuk mencapai target renstra Adiwiyata tahun 2012-2014


                                                                   II.           PEMBINAAN ADIWIYATA

 

1.    Pengertian Pembinaan Adiwiyata ;

Suatu  tindakan yang dilakukan oleh organisasi/ lembaga atau pihak lainnya melakukan pembinaan dalam meningkatkan pencapaian kinerja program adiwiyata yang berdampak positif terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

2.    Tujuan Pembinaan

a.     Meningkatkan kapasitas sekolah untuk mewujudkan sekolah Adiwiyata

b.     Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam pengelolaan program Adiwiyata

c.     Meningkatkan pencapaian kinerja pengelolaan Adiwiyata baik di propinsi maupun di kabupaten/ kota termasuk  sekolah dan masyarakat sekitarnya

 

3.    Komponen, Standar, dan Implementasi

Komponen dan standar Adiwiyata meliputi :

a.         Kebijakan Berwawasan Lingkungan, memiliki standar;

1).  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

2). RKAS memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

 

b.         Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan, memiliki standar;

1)    Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup.

2)    Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

 

c.          Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif memiliki standar;

1)       Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah

2)       Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).

 

d.         Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan memiliki satandar;

1)       Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan

2)       Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah

 

Uraian Komponen dan Standar tersebut di atas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 4  KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Standar

Implementasi

Keterangan

A.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

1.      Visi, Misi dan Tujuan sekolah yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (dokumen 1) memuat kebijakan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Visi, misi dan tujuan sekolah secara jelas mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan terkait dengan : pelestarian  fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dll.

2.      Struktur kurikulum memuat muatan lokal, pengembangan diri terkait kebijakan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lembar struktur kurikulum pada KTSP (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, misalnya ada mulok/ mata pelajaran Pendidkan LH atau ada materi  upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pengembangan diri

3.      Mulok PLH dilengkapi dengan Ketuntasan minimal belajar atau Ketuntasan minimal belajar indikator untuk integrasi

Ada Lembar penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal  (untuk mulok) atau Lembar penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal pada indikator (untuk Integrasi)  

B.         Rencana Kegiatan dan  Anggaran Sekolah (RKAS) memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

 

Rencana kegiatan dan anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi :

Ada rencana kegiatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan alokasi anggaran sekolah untuk :

1.      Kesiswaan

siswa; melaksananakan kegiatan ekstrakurikuler bidang lingkungan hidup

2.      kurikulum dan kegiatan pembelajaran

Pendidik/ guru; pengembangan  kurikulum dan kegiatan pembelajaran Pendidikan LH

3.      Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan

Pendidik dan tenaga pendidik; mengikuti seminar lingkungan hidup, training lingkungan hidup, workshop lingkungan hidup, pendidikan LH, dll

4.      Tersedianya sarana dan prasarana

Sarana-prasarana terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : penyediaan  air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,  penghijauan, green house, hutan sekolah, kantin ramah lingkungan, sarana hemat energi, dll

5.      budaya dan lingkungan sekolah

Pembudayaan lingkungan; pola hidup bersih, efisiensi pemanfaatan sumberdaya,  dll

6.      peran serta masyarakat dan kemitraan

Pelibatan masyarakat sekitar dan menjalin kemitraan dengan pihak terkait.

7.      peningkatan dan pengembangan mutu

Peningkatan dan pengembangan mutu lingkungan sekolah antara lain; manajemen pengelolaan sekolah

 

TABEL 5 PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN

 

Standar

Implementasi

Keterangan

A. Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup

1.      Menerapkan pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran (Pakem/belajar aktif/partisipatif); 

Metode pembelajaran yang dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus pada peserta didik antara lain : demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain peran, laboratorium, pengalaman lapangan, brainstorming, dialog, simposium, dll

2.      Mengembangkan isu lokal dan atau isu global  sebagai materi pembelajaran LH sesuai dengan jenjang pendidikan;

Buku panduan/ringkasan materi ajar/modul

·       isu lokal mencakup isu lingkungan hidup yang ada di wilayah sekitar sekolah, yang merupakan potensi  ketersedian sumberdaya alam dan kearifan lingkungan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan isu dampak antara lain; banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sampah, pencemaran air/udara/tanah,  penggundulan hutan, kabut asap dan kebakaran hutan, dll.

·       isu LH global mencakup isu lingkungan hidup yang sudah diatur dalam konvensi internasional, antara lain :  energy, ozon, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan minyak di laut, dll.

3.      Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian pembelajaran LH

Pembelajaran LH baik secara integrasi maupun monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian tingkat keberhasilan

(Kisi-kisi penilaian)

4.      Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun di luar kelas.

Rencana Program Pembelajaran mencakup :

·       SMP & SMA/SMK: 3 RPP (di dalam kelas, laboratorium, dan di luar kelas)

·       SD: 2 RPP (di dalam dan di luar kelas)

5.      Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran LH

Tenaga pendidik/ guru melakukan pembelajaran LH melalui keterlibatan masyarakat dengan materi  antara lain; penyediaan  air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,  penghijauan,  kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai kebutuhan masyarakat

6.      Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi  pembelajaran LH.

Tenaga pendidik menyampaian hasil inovasi pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll

7.      Mengkaitkan pengetahuan konseptual dan prosedural dalam pemecahan masalah LH, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Tenaga pendidik melakukan proses perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, mengaplikasikan dan akhirnya diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan.

B.  Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

1.     Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian fungsi LH, pengendalian pencemaran dan kerusakan LH

Hasil pembelajaran dalam bentuk karya siswa, Lembar Karya  Siswa/ laporan Kegiatan siswa, Laporan aksi nyata yang terkait dengan LH antara lain : makalah, Puisi/ Sajak, Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar, seni tari, dll

2.     Menerapkan pengetahuan LH yang diperoleh untuk memecahkan masalah LH  dalam kehidupan sehari-hari.

Peserta didik melakukan  proses perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari guru dan akhirnya menjadi kebutuhan dalam kehidupannya.

3.     Mengkomunikasikan hasil pembelajaran  LH dengan berbagai cara  dan media.

Peserta didik menyampaikan hasil inovasi pembelajaran LH kepada masyarakat  melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll

 


TABEL 6 KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF

 

Standar

Implementasi

Keterangan

A.       Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah

 

1.      Memelihara  dan merawat gedung dan lingkungan sekolah oleh warga sekolah

Warga sekolah melakukan kegiatan pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah sekolah antara lain; piket kebersihan kelas, Jumat Bersih, lomba kebersihan kelas, kegiatan pemeliharaan taman oleh masing masing kelas,  dll.

2.      Memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah  sesuai kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan LH (dampak yang diakibatkan oleh aktivitas sekolah)

Kegiatan warga sekolah yang memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah antara lain : disesuaikan dengan penataan lahan, penataan ruang bangunan dan  penanaman pohon serta  penempatan sarana pendukung lainnya (tempat parkir, taman, dll)

3.      Mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Melakukan kegiatan terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : pengomposan, tanaman toga, biopori, daur ulang, pertanian organik, dll pada kegiatan ekstrakurikuler seperti : pramuka, Karya Ilmiah Remaja, dokter kecil, Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, dll,

4.      Adanya kreativitas dan inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Upaya kreativitas dan inovasi  warga sekolah melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : membuat buletin lingkungan, melakukan pengamatan lingkungan, melakukan kampanye lingkungan, membuat publikasi di jejaring sosial, seminar lingkungan hidup, lomba-lomba lingkungan, dll

5.      Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar

Kegiatan lingkungan hidup yang diprakarsai oleh pihak luar (instansi pemerintah, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat) antara lain: penelitian lingkungan hidup, lomba sekolah sehat (UKS), lomba kebersihan sekolah, lomba menggambar, lomba cipta lagu lingkungan, seni tari lingkungan, lomba debat/pidato/orasi bertema lingkungan hidup dan aksi-aksi lingkungan hidup lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh warga sekolah baik secara kelompok maupun individu

B.       Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).

 

1.     Memanfaatkan nara sumber untuk meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup

Kegiatan yang dilakukan sekolah dengan memanfaatkan pihak luar  antara lain : orang tua, alumni, LSM, Media (pers), dunia usaha, Konsultan, instansi pemerintah daerah terkait, sekolah lain, dll sebagai nara sumber dalam pengembangan Pendidikan LH.

2.     Mendapatkan dukungan dari kalangan yang terkait dengan sekolah (orang tua, alumni, Media (pers), dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, sekolah lain) untuk meningkatkan  upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolah

Mendapat dukungan untuk PPLH  misalnya : pelatihan  yang terkait  PPLH, pengadaan sarana ramah lingkungan, pembinaan dalam upaya PPLH, dll

3.     Meningkatkan peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mendorong komite Sekolah melakukan kemitraan dalam rangka peningkatan pembelajaran lingkungan hidup

4.     Menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup

Sekolah menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup misalnya  : bagi sekolah lain, alumni, Media (pers), dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, dll

 

5.     Memberi dukungan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan LH

Dukungan yang diberikan sekolah misalnya : bimbingan teknis pembuatan biopori, pengelolaan sampah, pertanian organik, bio gas, dll

 

TABEL 7  PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN

 

Standar

Implementasi

Keterangan

A.     Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan

 

1.           Menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah

Sekolah menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi persoalan lingkungan sekolah, antara lain:  sumur resapan, biopori, paving block, embung/ water trat, tempat  sampah terpisah, tempat daur ulang, dll.

2.           Menyediakan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran lingkungan hidup di sekolah

Sekolah menyediakan sarana pendukung pembelajaran lingkungan hidup, antara lain;  komposter untuk pengomposan, penjernihan air sederhana, penghijauan, hutan sekolah, green house, toga/ kebun sekolah, kolam ikan, biopori, sumur resapan, dll)

B.     Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan 

1.       Memelihara sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan

Pemeliharaan  sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan hidup, antara lain:

·       Ruang memiliki pengaturan cahaya dan ventilasi udara secara alami.

·       Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan

2.       Meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan  fasilitas sanitasi sekolah

Pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah  antara lain; sarana   air bersih, sarana WC/ jamban sekolah,  sarana pengolah sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,

3.       Memanfaatkan listrik, air dan ATK secara efisien

Penghematan penggunaan air, listrik, alat tulis kantor, dan bahan lainnya.

4.       Meningkatkan kualitas pelayanan kantin  sehat dan ramah lingkungan

Upaya peningkatan kantin sehat dan ramah lingkungan dapat dicapai melalui antara lain:

·   Penempatan lokasi kantin yang memenuhi syarat kebersihan (tidak dekat dari WC/TPS).

·   Pemeriksaan berkala kualitas makanan kantin (pemeriksaan Penggunaan bahan baku, pewarna dan bahan pengawet).

·   Penggunaan kemasan yang ramah lingkungan hidup.

·   Pemberian pemahaman/penyuluhan kepada pedagang/pegawai kantin.

·   Penyediaan tempat sampah terpisah

·   Penyediaan tempat pencucian dan saluran pembuangan

·   Pengawasan makanan kantin melibatkan guru dan peserta didik

·   Himbauan makanan sehat dan ramah lingkungan

 

 

4.  Target pencapaian pembinaan 2012-2014

a.         33 propinsi melakukan pembinaan (sosialisasi dan bimbingan teknis) kepada seluruh kabupaten/ kota di wilayahnya

b.         Setiap Kabupaten/ kota melakukan pembinaan (sosialisasi dan bimbingan teknis) sejumlah 2,5  %  dari total sekolah di setiap  jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) di wilayahnya.

 

5.  Mekanisme Pembinaan

a.                                           Pelaksana pembinaan meliputi :

1)    Tim Nasional melakukan pembinaan program adiwiyata terhadap propinsi dalam rangka mendorong pencapaian program Adiwiyata di propinsi.

Langkah pembinaan  :

a)          Melakukan sosialisasi Panduan Adiwiyata di Propinsi

b)          Melakukan pendampingan kepada provinsi dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata

c)          Melakukan bimbingan teknis bersama dengan propinsi di kabupaten/ kota tertentu

d)          Melakukan pembentukan sekolah model/ percontohan

e)          Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Adiwiyata di propinsi

f)           Melaporkan  hasil pembinaan kepada Menteri LH dan pihak terkait

 

2)    Tim Propinsi melakukan pembinaan program adiwiyata terhadap kabupaten/ kota dalam rangka mendorong pencapaian program adiwiyata  di kabupaten/ kota.

Langkah pembinaan  :

a)       Melakukan sosiaslisasi Panduan Adiwiyata di kabupaten/ kota

b)       Melakukan pendampingan kepada kabupaten/ kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata

c)       Melakukan bimbingan teknis bersama kabupaten/ kota kepada sekolah

d)       Melakukan pengembangan sekolah model/ percontohan

e)       Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Adiwiyata di kabupaten/ kota

f)        Melaporkan  hasil pembinaan kepada Gubernur dan pihak terkait

 

3)    Tim Kabupaten/ kota melakukan pembinaan program Adiwiyata terhadap sekolah dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian  program Adiwiyata di sekolah.

Langkah pembinaan  :

a)       Melakukan sosiaslisasi Panduan Adiwiyata di sekolah

b)       Melakukan pendampingan dalam mewujudkan sekolah Adiwiyata

c)       Melakukan bimbingan teknis kepada sekolah

d)       melaksanakan sekolah model/ percontohan Adiwiyata

e)       Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Adiwiyata di sekolah

f)        Melaporkan  hasil pembinaan kepada Bupati/Wali Kota dan pihak terkait

 

b.                                           Materi pembinaan program Adiwiyata meliputi :

1)     Tujuan, program, materi Adiwiyata seperti : komponen, standar, dan implementasi adiwiyata

2)     Pengkajian kondisi lingkungan hidup sekolah, kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana

3)     Penyusunan rencana kerja dan mengalokasikan anggaran sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan dengan komponen, standar, dan implementasi adiwiyata

4)     Pelaksanaan kegiatan program Adiwiyata di sekolah

5)     Pemantauan dan evaluasi oleh sekolah

6)     Pembuatan dan penyampaian laporan oleh Sekolah.

 

c.          Laporan pelaksanaan pembinaan Adiwiyata meliputi:

1)       Laporan pelaksanaan pembinaan Adiwiyata dan rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh Kepala Badan/Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup propinsi.

2)       Laporan pelaksanaan pembinaan Adiwiyata dan rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata tingkat propinsi disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi, kepada Gubernur tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup

3)       Laporan pelaksanaan pembinaan dan rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata tingkat Nasional disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, tembusannya disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan.  

4)       laporan pembinaan Adiwiyata didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada  pihak terkait dan masyarakat luas melalui web-site atau media komunikasi lainnya.

 

Program pembinaan menyesuaikan dengan permasalahan dan kebutuhan masing-masing daerah.  program pembinaan dapat berupa pengembangan materi pembelajaran LH, pengembangan metode pembelajaran, pengembangan SDM, pengembangan kemitraan dan kerja sama dengan pihak lain, pencapaian kinerja pengelolaan program Adiwiyata, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya mekanisme pembinaan antara Tim Nasional, Tim Propinsi, Tim Kabupaten/ kota dan sekolah sebagaimana gambar flowchart I.




III.   PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA

 

1.         Pengertian  Penghargaan Adiwiyata

Penghargaan Adiwiyata merupakan pemberian insentif yang diberikan kepada sekolah yang telah berhasil memenuhi 4 (empat) komponen program Adiwiyata. Bentuk insentif yang diberikan dapat berupa piagam, piala dan atau bentuk lainnya.

 

2.         Tujuan Pemberian Penghargaan  Adiwiyata

a.       Sebagai wujud apresiasi atas usaha yang telah dilakukan sekolah dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengeloaan lingkungan dalam proses  pembelajaran,

b.       Sebagai tanda bahwa suatu sekolah telah melaksanakan 4 (empat) komponen sekolah adiwiyata,

c.       Sebagai dasar untuk pelaksanaan pembinaan program adiwiyata yang harus dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota, propinsi, dan pusat.

 

3.         Jenis dan Bentuk Penghargaan

a.          Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota mendapat penghargaan dari Bupati/Walikota, bentuk penghargaan berupa piagam dan piala

b.         Sekolah Adiwiyata propinsi mendapatkan penghargaan dari Gubernur, bentuk penghargaan berupa piagam dan piala

c.          Sekolah Adiwiyata nasional mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup.

d.         Sekolah Adiwiyata Mandiri mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup, yang diserahkan oleh Presiden

 

Untuk lebih jelasnya tentang jenis dan bentuk penghargaan sekolah adiwiyata dapat dilihat pada tabel  8 berikut:

Tabel 8, JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN

No

Jenis Penghargaan

Bentuk penghargaan

Penghargaan

Tim Evaluasi

1)      

Sekolah Adiwiyata Kabupaten/ kota

Piagam dan piala

Bupati/ Walikota

Kabupaten/ kota

2)      

Sekolah Adiwiyata  Provinsi

Piagam dan piala

Gubernur

Propinsi

3)      

Sekolah Adiwiyata Nasional

Piagam dan piala

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nasional

4)      

Adiwiyata Mandiri

Piagam dan piala

Menteri Lingkungan Hidup

Nasional

 

4.         Mekanisme Pemberian Penghargaan

  1. Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota

1)      Tim kabupaten/kota menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata

2)      Calon sekolah Adiwiyata terpilih, menyampaikan dokumen berdasarkan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata dengan melampirkan bukti fisik kebijakan yang berwawasan lingkungan, yang terdiri dari KTSP dan RKAS

3)      Tim adiwiyata kabupaten/kota melakukan evaluasi administrati terhadap dokumen KTSP dan RKAS.

4)      Bagi sekolah yang memenuhi standar Administratif dilakukan observasi lapangan dengan menggunakan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata. Antara lain; pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

5)      Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata kabupaten/ kota menetapkan nilai pencapaian sekolah.

6)      Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/ kota apabila mencapai mencapai nilai minimal 56, yaitu 70 % dari total nilai maksimal (80).

7)      Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi.

 

  1. Sekolah Adiwiyata Propinsi

1)         Tim Propinsi menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan  berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota

2)         Calon Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.

3)         Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Propinsi menetapkan nilai pencapaian sekolah.

4)         Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi apabila mencapai mencapai nilai minimal 64, yaitu 80 % dari total nilai maksimal (80).

5)         Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional.

 


  1. Sekolah Adiwiyata Nasional

1)         Tim Nasional menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan  berdasarkan usulan dari Propinsi

2)         Calon Sekolah Adiwiyata Nasional yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.

3)         Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata Nasional menetapkan nilai pencapaian sekolah.

4)         Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata  Nasional apabila mencapai mencapai nilai minimal 72, yaitu 90 % dari total nilai maksimal (80).

 

  1. Adiwiyata  Mandiri

1)         Tim Nasional menetapkan sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan  berdasarkan laporan daro sekolah Adiwiyata Nasional

2)         Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.

3)         Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Mandiri apabila telah melakukan pembinaan terhadap sekolah lain, sehingga menghasilkan minimal 10 sekolah Adiwiyata kabupaten/ kota.  

5)         Sekolah Adiwiyata Mandiri dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan tingkat Asean Eco School.

 

5.         Kode Etik Tim Adiwiyata (Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat) meliputi :

a.     Melakukan pembinaan dan evaluasi secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;

b.    Menaati semua ketentuan mekanisme pembinaan dan evaluasi

c.     Tidak menerima dan/atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pembinaan dan evaluasi;

d.    Berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi;

e.    Berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi; dan

f.      Menjaga rahasia hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku

g.     Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai tim adiwiyata.

h.    Pemberhentian tim adiwiyata dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, tingkat Propinsi oleh Gubernur, tingkat Nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup

 


6.              Jadwal Kegiatan Penghargaan Adiwiyata

 

Dalam rangka pemberian penghargaan adiwiyata dilakukan sebagaimana tabel  9 :

 

TABEL 9 JADWAL PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA

No

KEGIATAN

WAKTU

1.      

Evaluasi pelaksanaan program adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota

Minggu I –IV  Maret

2.      

Pengiriman Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Kabupaten/Kota ke BLH Provinsi

Minggu I   April

3.      

Evaluasi pelaksanaan program adiwiyata tingkat Propinsi

Minggu I -IVApril

4.      

Pengiriman Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Provinsi ke KLH untuk di evaluasi sebagai sekolah adiwiyata nasional

Minggu  IV April

5.      

Evaluasi untuk penetapan Sekolah Adiwiyata Nasioanal Tingkat nasional oleh Tim Nasional

Minggu I – IV Mei

6.      

Pemberian Penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup

Minggu 1 – II Juni

7.      

Sekolah adiwiyata terbaik tingkat nasional diusulkan untuk mengikuti Asean Eco School Award

Minggu II Juni

 

 

7.              Transisi Penghargaan Adiwiyata

Masa transisi penghargaan Adiwiyata dari tahun 2011 ke  tahun 2012 disampaikan sebagai berukut:

No

Tahun 2011

Proses

Tahun 2012

1.      

Sekolah baru

Dapat diusulkan memperoleh penghargaan kabupaten/ kota

Penghargaan kabupaten/ kota

2.      

Calon Adiwiyata

Dapat diusulkan menjadi penghargaan propinsi

Penghargaan propinsi

3.      

Adiwiyata Tahun 1

Dapat diusulkan menjadi penghargaan  nasional

Penghargaan Nasional

4.      

Adiwiyata Tahun 2

Dapat diusulkan menjadi penghargaan  mandiri

Penghargaan Mandiri

5.      

Adiwiyata Mandiri

Dapat diusulkan mengikuti green school Asean

Penghargaan green school Asean


                                                                                                                                         IV.              PENUTUP

 

Pengembangan program Adiwiyata yang telah sederhanakan ini diharapkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) lebih meningkatkan pelaksanaan program Adiwiyata di daerah masing-masing, sehingga pembinaan, evaluasi dan penghargaannya juga harus ditingkatkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Pemerintah daerah sebaiknya membentuk tim kerja, membuat program, mengalokasikan anggaran dan menyediakan sarana pendukung lainnya dalam pengembangan program Adiwiyata.

 

Pemerintah daerah, khususnya kabupaten/ kota diharapkan mendorong, membina dan memfasilitasi semua sekolah yang ada di wilayahnya menerapkan program Adiwiyata, sehingga tercipta peningkatan kualitas sekolah baik perilaku peduli dan berbudaya lingkungan, maupun tercipta peningkatan kualitas lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya yang lebih baik.

 

Dengan peningkatan pembinaan dan pemberiaan penghargaan baik di tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, maupun  tingkat nasional akan mempercepat terjadinya peningkatan animo sekolah melaksanakan program Adiwiyata, sehingga dibutuhkan partisipasi semua pihak dalam penanganan program Adiwiyata. Dengan demikian Semakin banyak sekolah yang mengikuti dan melaksanakan program Adiwiyata, semakin tercipta sikap peduli dan berbudaya lingkungan, yang diharapkan akan semakin baik kualitas lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

 

Dengan partsipasi semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung program Adiwiyata, maka akan terjadi perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kualitas lingkungan hidup, yang akan mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan di daerah.

 


LAMPIRAN 1

A.   TATA CARA PEGAJUAN PENCAPAIAN ADIWIYATA

 

1.       Sekolah menyusun dokumen Adiwiyata  dengan melengkapi target pencapaian Adiwiyata

2.       Sekolah mengevaluasi  pencapaian adiwiyata. Apabila sekolah  memiliki  pencapaian pelaksanaan Adiwiyata minimal 70 %, atau memiliki nilai total  minimal 56  atau lebih maka sekolah dapat mengusulkan diri untuk memperoleh penghargaan kabupaten/ kota.

3.       Setelah mendapatkan penghargaan tingkat kabupaten/ kota selama (1) satu tahun, maka kabupaten kota dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat propinsi, dengan syarat  sekolah mencapai pelaksanaan minimal 80 %, atau memperoleh nilai total minimal  64. (dokumen Adiwiyata hanya ada di sekolah dan BLH Kabupaten/ kota).

4.       Setelah mendapatkan penghargaan tingkat propinsi selama (1) satu tahun, maka propinsi dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat nasional, dengan syarat  sekolah mencapai pelaksanaan minimal 90 %, nilai total minimal  72.

5.       Setelah mendapatkan penghargaan tingkat nasional selama (1) satu tahun, maka Propinsi dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan Adiwiyata Mandiri, dengan syarat  sekolah tetap mencapai pelaksanaan minimal 90 %, atau nilai total minimal  72 dan membimbing minimal 10 sekolah yang telah mendapatkan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota.

 

 

B.    TARGET PENCAPAIAN ADIWIYATA DI SEKOLAH

 

I.    KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

 

A.    Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP)  memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  mencakup :

1.    Visi, misi dan tujuan tertuang dalam dokumen KTSP; Visi, misi dan tujuan mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup ); Visi, misi dan tujuan diuraikan lebih lanjut dalam rencana program dan kegiatan sekolah; Visi, misi dan tujuan terinternalisasi (tahu dan paham) kepada semua warga sekolah;

2.    Mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri mengintegrasikan pembelajaran terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

3.    Apabila Mata pelajaran PLH (monolitik) dilengkapi ketuntasan minimal belajar dan/atau di integrasikan dalam mata pelajaran maupun muatan lokal harus ada indikator ketuntasan minimal belajar

 

B.    Sekolah memiliki  rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  untuk kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah,  peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan dan pengembangan mutu

II.   PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN

 

A.    Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup mencakup :

1.         Pembelajaran pada peserta didik sudah menerapkan pendekatan , strategi, metode dan teknik pembelajaran secara aktif;

2.         Isu lokal dan/atau isu global tertuang dalam materi ajar;

3.         Pengembangan instrumen penilaian;

4.         RPP untuk pembelajaran  di dalam kelas/ ruang dan di luar kelas/ ruang

5.         Pembelajaaran Lingkungan Hidup melibatkan orangtua peserta didik dan masyarakat

6.         Hasil inovasi pembelajaaran LH telah dikomunikasikan kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar

7.         Implementasi hasil pemecahan masalah LH di lingkungan sekolah\

 

B.    Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup;

1.    Peserta didik  menghasilkan karya terkait PPLH (puisi,sajak, pantun, kesenian, makalah, laporan kegiatan, penelitian, dll)

2.    Peserta didik menerapkan pengetahuan LH dalam pemecahan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari

3.    Peserta didik mengkomunikasikan hasil pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar

 

III.       KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF

A.        Warga sekolah melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana mencakup:

1.         warga sekolah memelihara dan merawat sarana prasarana, gedung  dan lingkungan sekolah;

2.         warga sekolah memanfaatkan lahan sekolah sesuai kaidah PPLH

3.         warga sekolah mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler  terkait PPLH

4.         Guru dan siswa telah melakukan kreatifitas dan inovasi terkait PPLH

5.         Guru dan/atau siswa mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar

 

B.        Sekolah Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain) mencakup :

1.         Sekolah memanfaatkan narasumber di  sekitar sekolah

2.         Sekolah mendapatkan dukungan dari kalangan terkait untuk meningkatkan  upaya PPLH

3.         Peningkatan peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran LH dan upaya PPLH

4.         Sekolah membina pembelajaran LH di sekolah lain

5.         Sekolah memberi dukungan kemitraan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

 

IV.       PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN

A.        Pemenuhan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan

1.       Penyediaan sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah

2.       Penyediaan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran LH di sekolah

B.        Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah

1.       Terpeliharanya sarana prasarana sekolah yang ramah lingkungan 

2.       Peningkatan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah

3.       Pemanfaatan listrik, air dan ATK secara efisien

4.       Peningkatan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah lingkungan


 

C.         STANDAR  PENILAIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA

 

I.    KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

A

Pencapaian

Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP)  memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 

Nilai Maksimal

Nilai

0,5

1

2

1.        

Visi, misi dan tujuan tertuang dalam dokumen KTSP

1

Dalam SK

Dalam KTSP

 -

2.        

Visi, misi dan tujuan mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup )

1

Tidak mencerminkan upaya PPLH

Mencerminkan upaya PPLH

 -

3.        

 Visi, misi dan tujuan diuraikan lebih lanjut dalam rencana program dan kegiatan sekolah

1

Tidak diuraikan dalam program & kegiatan

diuraikan dalam program & kegiatan

 -

4.        

Visi, misi dan tujuan terinternalisasi (tahu dan paham) kepada semua warga sekolah

2

Kepsek & guru mengetahui

Kepsek, guru, Tenaga administrasi mengetahui

Warga sekolah mengetahui

5.        

Seluruh mata pelajaran wajib, muatan lokal dan pengembangan diri mengintegrasikan pembelajaran terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup                                

 

 

 

 

· Mata pelajaran wajib

1

5 mata pelajaran

10 Mata pelajaran

 -

 

· Mata pelajaran Lokal 

1

 -

Ada integrasi LH pd mulok

 

 

· Pengembangan diri

1

 -

Ada integrasi LH pd Pengembangan diri

 -

6.        

Apabila ada mata pelajaran PLH (monolitik) maka harus di ikuti dengan adanya ketuntasan minimal belajar

1

 -

ada Ketuntasan Minimal Belajar

-

7.        

Apabila di integrasikan dalam mata pelajaran wajib maupun muatan lokal harus ada indikator ketuntasan minimal belajar

1

 -

ada Ketuntasan Minimal Belajar

-

Jumlah nilai

10

 

 

 

 

 

B

Pencapaian

RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup :

Nilai Maksimal

Nilai

0,5

1

2

1.        

Kesiswaan

1

ada rencana, tdk ada anggaran

ada rencana & anggaran

 -

2.        

Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

2

 -

ada rencana, tdk ada anggaran

ada rencana & anggaran

3.        

Peningkatan Kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan

2

 -

ada rencana, tdk ada anggaran

ada rencana & anggaran

4.        

Sarana dan prasarana

2

 -

ada rencana, tdk ada anggaran

ada rencana & anggaran

5.        

Budaya dan lingkungan sekolah

1

ada rencana, tdk ada anggaran

ada rencana & anggaran

 -

6.        

Peran masyarakat dan kemitraan

1

ada rencana, tdk ada anggaran

ada rencana & anggaran

 -

7.        

Peningkatan dan pengembangan mutu

1

ada rencana, tdk ada anggaran

ada rencana & anggaran

 -

Jumlah nilai

10

 

 

 

 


 

II.   PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN

 

A

 Pencapaian

Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup

Nilai Mak-simal

Nilai

0,5

1

2

1.        

Setiap pembelajaran pada peserta didik sudah menerapkan pendekatan , strategi, metode dan teknik pembelajaran secara aktif

2

Min 3  mata pelajaran menggunakan pakem/ partisipatif

Min 5  mata pelajaran menggunakan pakem/ partisipatif

semua mata pelajaran menggunakan pakem/ partisipatif

2.        

Isu lokal dan/atau isu global tertuang dalam materi ajar

2

ada pembelajaran LH; 1-2 isu lokal atau isu global

ada pembelajaran LH; 3-4  isu lokal atau isu global

ada pembelajaran LH; min 5 isu lokal dan min 3 isu global

3.        

Tertuang dalam kisi penilaian

2

Min 3  mata pelajaran memiliki instrumen penilaian

Min 6  mata pelajaran memiliki instrumen penilaian

semua mata pelajaran   memiliki instrumen penilaian

4.        

RPP untuk pembelajaran  di dalam kelas/ ruang dan di luar kelas/ ruang

1

ada pembelajaran LH di dalam atau di luar kelas

ada pembelajaran LH di dalam dan  di luar kelas

 -

5.        

Pembelajaaran LH melibatkan orangtua peserta didik dan masyarakat

1

Min 5 pembelajaran LH

Min 10 pembelajaran LH

 -

6.        

Hasil inovasi pembelajaaran LH telah dikomunikasikan

1

Min 5 komunikasi pembelajaran LH

Min 10 komunikasi pembelajaran LH

 -

7.        

Sudah ada implementasi hasil pemecahan masalah LH di lingkungan sekolah

1

Min 3 pemecahan masalah LH sekolah

Min 5 pemecahan masalah LH sekolah

 -

Jumlah nilai

10

 

 

 

 


 

 

B

 Pencapaian

Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Nilai Mak-simal

Nilai

2

3

4

1.        

Peserta didik  menghasilkan karya terkait PPLH (puisi,sajak, pantun, kesenian, makalah, laporan kegiatan, penelitian, dll)

4

Min 3 bentuk karya nyata

Min 5 bentuk karya nyata

Min 7 bentuk karya nyata

2.        

Peserta didik sudah dapat menerapkan pengetahuan LH dalam pemecahan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari

3

Min 3 pemecahan masalah LH

Min 5 pemecahan masalah LH

 -

3.        

semua peserta didik sudah mengkomunikasikan hasil pembelajaran LH

3

Min 3 kali komunikasi

Min 5kali Komunikasi

 -

Jumlah nilai

10

 

 

 

 


 

III.       KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF

 


A

 Pencapaian

Warga sekolah melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana

Nilai Maksimal

Nilai

0,5

1

2

1.        

Warga sekolah telah dapat memelihara dan merawat sarana prasarana, gedung  dan lingkungan sekolah

2

Min 50 % lokasi terawat

Min 75 % lokasi terawat

Min 90 % lokasi terawat

2.        

Warga sekolah telah dapat memanfaatkan lahan dan failitas sekolah sesuai kaidah PPLH

2

Min 25 % lokasi pemantan lahan sekolah

Min 50 % lokasi pemantan lahan sekolah

Min 75 % lokasi pemantan lahan sekolah

3.        

Warga sekolah telah mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler terkait PPLH

2

Min 3 bentuk kegiatan ekstrakurikuler

Min 5 bentuk kegiatan ekstrakurikuler

Min 7 bentuk kegiatan ekstrakurikuler

4.        

Guru dan siswa telah melakukan kreatifitas dan inovasi terkait PPLH

2

Min 3 Kreatifitas & Inovasi guru dan siswa

Min 5 Kreatifitas & Inovasi guru dan siswa

Min 7 Kreatifitas & Inovasi guru dan siswa

5.        

Guru dan/atau siswa mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar

2

Min 3 kegiatan aksi LH

Min 5 kegiatan aksi LH

Min 10 kegiatan aksi LH

Jumlah nilai

10

 

 

 

 

 


 


B

Pencapaian

Sekolah Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).

Nilai Maksimal

Nilai

0,5

1

2

1.              

Sekolah telah memanfaatkan narasumber di sekitar sekolah

2

Min 3 pemafaatan nara sumber

Min 5 pemafaatan nara sumber

Min 7 pemafaatan nara sumber

2.              

Sekolah mendapatkan dukungan dari kalangan terkait untuk meningkatkan  upaya PPLH

2

Min 3 dukungan untuk PPLH

Min 5 dukungan untuk PPLH

Min 7 dukungan untuk PPLH

3.              

Meningkatnya peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran LH dan upaya PPLH

2

Min 3 mitra untuk PPLH

Min 5 mitra untuk PPLH

Min 7 mitra untuk PPLH

4.              

sekolah membina pembelajaran LH di sekolah lain

2

Membina 1 sekolah lain

Membina 2 sekolah lain

Membina 3 sekolah lain

5.              

Sekolah memberi dukungan kemitraan untuk peningkatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/ kasus lingkungan

2

Min 1 dukungan kemitraan

Min 3 dukungan kemitraan

Min 5 dukungan kemitraan

Jumlah nilai

10

 

 

 

 


 

IV.       PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN

 

A

Target Pembinaan dan Pencapaian

Nilai Maksimal

Nilai

0,5

1

2

1.        

Tersedianya sarana prasarana lingkungan hidup di sekolah 

 

 

 

 -

a. Air bersih

1

kurang mencukupi

mengcukupi

 -

b. WC

1

kurang mencukupi

mencukupi

 -

c. Sampah

1

tempat sampah terpisah

tempat sampah & TPS terpisah

 -

d. Air limbah /drainase

1

saluran bersih & tidak tersistem

saluran bersih &  tersistem

 -

e. Ruang Terbuka Hijau

1

penghijauan dan peneduh  30 % luas lahan sekolah

penghijauan dan peneduh  >50% luas lahan sekolah

 -

2.        

Tersedianya sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran LH di sekolah 

 

 

 

 

a. Green Hause

1

ada fisik

ada fisik dan pemanfaatan untuk pembelajaran

 -

b. Toga

1

ada fisik

ada fisik dan pemanfaatan untuk pembelajaran

 -

c. Komposting

1

ada fisik

ada fisik dan pemanfaatan untuk pembelajaran

 -

d. Biopori/ sumur resapan

1

ada fisik

ada fisik dan pemanfaatan untuk pembelajaran

 -

e. sarana  pembelajaran  LH lainnya

1

ada fisik

ada fisik dan pemanfaatan untuk pembelajaran

 -

Jumlah nilai

10

 

 

 

 


 

 

B

 Pencapaian

Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah

Nilai Maksimal

Nilai

0,5

1

2

1.        

Terpeliharanya sarana prasarana sekolah yang ramah lingkungan 

 

 

 

 

a. ventilasi udara & Pencahayaan

1

>50 % ruang memanfaatkan udara & cahaya alamiah

>90 % ruang memanfaatkan udara & cahaya alamiah

 -

b. Pemeliharaan tanaman

1

>50 % tanaman dipelihara

>90 % tanaman dipelihara

 -

2.        

Meningkatnya pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah

 

 

a. Air bersih

1

Ada saranapenampungan air yang tdk berfungsi

Semua saranapenampungan air berfungsi

 -

b. WC

1

Ada sarana WC tidak berfungsi, kurang bersih, dan kurang air

Semua WC berfungsi, bersih, air mencukupi

 -

c. Sampah 

1

Pengelolaan  tanpa 3 R

Pengelolaan

3 R

 -

d. Air Limbah/drainase

1

Ada saluran tdk berfungsi

Semua saluran bersih dan  berfungsi

 -

3.        

Efesiensi pemakaian :

 

 

· Listrik

1

ada peraturan efisiensi listrik

Ada peraturan & penerapannya

 -

· Air

1

ada peraturan efisiensi air

Ada peraturan & penerapannya

 -

· ATK

1

ada peraturan efisiensi ATK

Ada peraturan & penerapannya

 -

4.        

Meningkatnya kualitas pelayanan kantin sehat

1

Kantin dalam keadaan tidak bersih, menyediakan makanan tidak sehat ,kualitas bahan rendah dan tidak menggunakan bahan pembungkus yang ramah lingkungan

Kantin dalam keadaan bersih, menyediakan makanan yang sehat dan menggunakan bahan pembungkus yang ramah lingkungan

 -

Jumlah nilai

10

 

 

 


 Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

HASUDEMI Inovasi TK Pertiwi Pule 3 Yang Menyenangkan

  Pendidikan al quran adalah pondasi penting yang harus diajarkan oleh orangtua dan guru maupun oleh orang-orang dewasa lainnya yang berada ...